NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM
Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan telah mengamankan Sdr. AM selaku Kepala Desa Lahusa Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (11/10/2022).
“Saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka sekaligus penahanan terhadap AM selaku Kades Lahusa Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018.” ungkap Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM melalui Kanit Tipikor Polres Nias Selatan Bripka Feris Harefa.
Kasus Tindak Pidana Korupsi ini berawal dari adanya Dumas dari masyarakat Desa Lahusa Fau pada tahun 2020. Kemudian dengan adanya dumas tersebut, Unit Tipikor Polres Nias Selatan melakukan kordinasi kepada APIP Inspektorat Nias Selatan untuk melakukan Audit pemeriksaan khusus terhadap dana Desa Lahusa Fau Tahun Anggaran 2018.
“Kemudian pada awal tahun 2021 APIP Inspektorat Nias Selatan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemeriksaan khusus/audit investigasi dan hasilnya bahwa adanya penyimpangan yang berindikasi terhadap kerugian keuangan negara terkait pengelolaan dana Desa Lahusa Fau pada tahun 2018.” Kata Feris.
“Setelah itu APIP Kabupaten Nias Selatan telah menyurati saudara AM selaku Kades yg saat itu menjabat, meminta untuk segera mengembalikan indikasi kerugian keuangan Negara atau memperbaiki pekerjaan atas dana desa Lahusa Fau Tahun Anggaran 2018 selama 60 hari. Akan tetapi setelah lewat 60 hari, saudara AM tidak bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari APIP tersebut dan akhirnya APIP melimpahkan dugaan kasus itu kepada Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyelidikan.
Atas limpahan dari APIP dimaksud, oleh unit Tipikor menindaklanjuti dengan menaikkan dugaan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan gelar perkara di Wassidik Krimsus Poldasu dan juga meminta kepada APIP Inspektorat Nias Selatan untuk menghitung keuangan kerugian negara. Lalu setelah di lakukan pemeriksaan kembali, Auditor APIP Inspektorat Nias Selatan menetapkan kerugian Negara sebesar Rp.509.157.305,31 (lima ratus sembilan juta seratus lima puluh tujuh tiga ratus lima koma tiga puluh satu rupiah).
Setelah naik ke dalam proses penyidikan, unit Tipikor Polres Nias Selatan memeriksa kembali saksi-saksi sebanyak 31 orang sesuai klaster dan kapasitas masing-masing serta menyita barang bukti berupa Dokumen.
Hasil dari penyidikan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti berupa dokumen, unit Tipikor Polres Nias Selatan melaksanakan kembali gelar perkara di Wasidik Krimsus Polda Sumatera Utara. Dan berdasarkan hasil gelar disimpulkan bahwa AM selaku kades Lahusa Fau Tahun Anggaran 2018 sudah cukup bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana.
“Saat ini unit Tipikor Polres Nias Selatan masih tetap melakukan pengembangan kasus tersebut sehingga dalam kasus ini bisa jadi ada kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lainnya dan untuk berkas perkara tersangka AM sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.” tegas Feris.
(Afrianus Wau)