RANTAUPRAPAT | ARUSMALAKA.COM
Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten itu.
Enam tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.019.832.500,00 (Lima Miliar Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) itu telah ditahan.
Kapolres Labuhanbatu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki, dalam keterangan pers di Mapolres setempat di Rantauprapat, Selasa (22/11/2022) menyebutkan, lima dari 6 orang tersangka adalah pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Satu orang lainnya merupakan pihak swasta, namun telah meninggal dunia.
“Ini merupakan kasus lama, kita usut sejak tahun 2018 lalu. Tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu dan aparatur sipil negara (ASN) pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013,” kata AKP Rusdi Marzuki.
Para tersangka, lanjut Rusdi, saat ini telah ditahan. Satu tersangka sudah ditahan sejak tahun 2021 lalu, dan empat tersangka lainnya ditahan pada Senin, 14 November 2022 pekan lalu.
“Para tersangka masing-masing berinisial FPA, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2013. Dia diamankan pada tahun 2021. Selanjutnya, Iman (wiraswasta), selaku penyedia tiket pesawat palsu (telah meninggal dunia pada Kamis, 30 Juni 2022),” ujarnya.
Dijelaskan Rusdi, empat tersangka yang diamankan pada Senin, 14 November 2022 lalu itu adalah AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Dalam kasus ini AS bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Kemudian, ZS selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang dalam kasus ini ZS selaku PPK (Pejabat Penata-usahaan Keuangan),” jelasnya.
Dua tersangka terakhir adalah FS, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari 2013 – 01 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran (PA).
“Kemudian BR, selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 juli 2013 – 31 Desember 2013, juga selaku Pengguna Anggaran (PA). Dari para tersangka ini, hanya dua orang yang masih menjabat, selebihnya telah pensiun,” ujar AKP Rusdi Marzuki.
Lebih lanjut dipaparkan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu, modus korupsi yang menjerat ke-6 tersangka adalah dengan cara membuat pertanggung-jawaban perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, serta mengganti pertanggung-jawaban atas perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu yang mencantumkan harga lebih tinggi, sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggung-jawabkan menjadi lebih besar.
“Untuk kelengkapan pertanggung-jawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut, dan untuk mengganti pertanggung jawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan, tersangka memesan tiket pesawat dari tersangka Iman (sudah meninggal dunia),” kata Rusdi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara. Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan hari ini sesuai rencana, para tersangka berikut barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu,” kata AKP Rusdi Marzuki.
(Dhedi Irwansyah Bas)