NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM

Komisi 3 DPRD Nias Selatan (Nisel) Rapat Kerja (Raker) dengan OPD mitra kerja tentang permohonan persetujuan dan penetapan kawasan perkantoran pemerintah dan kawasan wisata Nisel, Jumat (03/11/2023).

Raker tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 3 DPRD Nisel Ferisman Ndruru, S.E dan dihadiri oleh anggota komisi lainnya.

Pada Raker tersebut Komisi 3 DPRD bersama dengan OPD mitra kerja bersepakat bahwa dasar pembahasan Surat Bupati Nisel No. 900/6314/4730/BPKPAD/ 2023 perihal permohonan persetujuan dan penetapan kawasan tanggal 01 September 2023, pasal 260 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 74 PP No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan Perda No. 6 Tahun 2014 Tentang RTRW Kabupaten Nias Selatan, Perda No. 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2017-2025 dan RPJMD No. 08 Tahun 2021.

Selain itu Komisi 3 DPRD juga menyimpulkan bahwa kawasan/lokasi yang dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang tersebut diatas, maka pada dasarnya DPRD tidak keberatan atau mendukung sepanjang kawasan yang dimaksud diperuntukan untuk kawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi 3 DPRD Nisel meminta kepada Bupati Nisel untuk menindaklanjuti Perda No. 06 Tahun 2014 tentang RTRW dan Perda No. 05 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2017-2025 dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.

Komisi 3 DPRD Nisel juga merekomendasikan kepada pimpinan DPRD dapat memberi persetujuan atau mendukung jikalau ada hal-hal yang menjadi skala prioritas pembangunan yang belum termuat di RPJMD dan RTRW dapat memberi persetujuan atau mendukung selama tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.

Raker Komisi 3 DPRD Nisel tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKPAD, Kepala Dinas Budparpora, Kabag Hukum Setdakab Nisel, Sekretaris Bappeda Nisel dan undangan lainnya.

(AW)