MEDAN | ARUSMALAKA.COM
Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Sumatera Utara (Sumut), Ratno SH, MM mengatakan era digitalisasi sekarang telah membentuk cara praktis karena dengan mudah mengakses informasi di dunia dalam waktu yang relatif singkat.
Informasi digital melalui situs berita online dengan beragam bisa menggunakan teks, gambar serta video seperti situs berita online, blog, sosial media maupun podcast, bisa menjadi mesin “pembunuh” karakter bahkan lebih sadis, apabila tidak dikelola dengan produk jurnalistik dan berbadan hukum.
Informasi digital dapat menyebarluaskan berita -berita fakta maupun berita hoaks. Oleh karena itu masyarakat harus cerdas membedakan produk jurnalistik sesuai undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 atau produk hoaks yang dikelola komplotan penjahat.
Dimana sekarang ini, publik terus dibuat bingungkan dan membuat gaduh nasional akibat berita bohong atau hoaks yang sengaja dikemas seolah -olah berita fakta. Padahal fitnah yang keji dengan memutarbalik fakta.
“Informasi media digital atau berita online bisa menjadi mesin ‘pembunuh’ karakter seseorang bahkan celakanya lagi, bisa membawa dampak buruk bagi keluarga dan sosial masyarakat. Bahkan bisa lebih sadis dari dukun ‘santet’, apabila disalahgunakan,” ujar Ratno SH, MM usai melantik DPD IWOI Kabupaten Deli Serdang, terpilih Ibrahim Siregar sebagai Ketua, Syahrul Anwar (sekretaris), Ernawaty (Bendahara) dan sejumlah pengurus lainnya periode 2023 – 2028, Jumat (26/10/2023) kemarin.
Lebih lanjut ia katakan, informasi media digital yang dikelola tidak sesuai dengan Undang-Undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik cenderung hoak dan fitnah bahkan berpotensi pidana hukum dunia dan akhirat.
Publik masih percaya dengan Situs berita online (media online-red) karena informasi yang disajikan adalah produk jurnalistik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena didasari dari sumber yang jelas dan hak untuk menyampaikan “Hak Jawab dan Hak Koreksi” atas isi pemberitaan yang dinilai telah merugikan institusi atau seseorang.
“Media online wajib menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi dengan menunjukan isi keberatan atas berita maksud,” ujar Ratno SH, MM yang juga Pemimpin Redaksi KORAN RADAR GROUP di Medan.
Maka MoU yang ditandatangani Ketua Dewan Pers dengan Mahkamah Agung (MA) serta Kapolri membuktikan berita -berita produk jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
Artinya apa, katanya lagi, berkaitan dengan keberatan atas pemberitaan seseorang atau pihak mana pun harus menggunakan “Hak Jawab atau Hak Koreksi”, bukan harus melaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Pihak Kepolisian tentu akan menolak laporan seseorang atas keberatan berita yang dianggap merugikan. Penyidik maka pasti akan menyarankan bagi pelapor agar menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi untuk dipublikasikan sehingga dapat diketahui publik,” ujarnya lagi.
Ketua DPW IWOI Sumut, juga mengatakan manajemen atau industri media yang bersangkutan harus dan wajib menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan seseorang atau instansi yang merasa dirugikan atas berita tersebut.
“Apabila Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan tidak digunakan atau tidak dipublikasikan di media dimaksud, maka tidak tertutup kemungkinan bisa pidana bagi terlapor,” ujarnya.
Oleh karena itu masyarakat harus terhadap informasi digital yang berkembang saat ini. Menyebarluaskan Informasi berita positif dapat memberi edukasi dan memberi wawasan. Akan tetapi berita hoaks yang disampaikan seseorang itu bukan produk jurnalistik.
Informasi media digital bisa menjadi mesin “pembunuh” karakter apabila disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi tujuan tertentu.
Maka Dewan Pers dan sejumlah organisasi profesi lainnya, salah satunya Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) sangat mengutuk keras hoaks dan fitnah. Media online yang tergabung di IWOI di seluruh tanah air telah diingatkan oleh Ketua Umum DPP IWOI, NC Icang Rahardian SH, MM, bahwa IWOI menolak berita hoaks dan fitnah lebih kejam dari pembunuhan.
IWO Indonesia akan tetap memegang teguh motto: “IWO INDONESIA Jurnalis Terpercaya”. Artinya wartawan yang tergabung dan menjadi keanggotaan IWOI harus ikut menjadi pemberas berita hoaks. Terlebih -lebih menjelang pesta demokrasi atau pemilu tahun depan.
Era digitalisasi yang semakin berkembang di Indonesia, sekarang hampir setiap orang bisa dengan mudah mengakses internet dari smartphone yang sudah canggih serta informasi dapat dengan cepat tersebar dan diterima.
Digital sebagai media penyebaran kabar baik memiliki peran yang penting dalam menyampaikan informasi yang positif kepada individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Dimasa lalu media yang digunakan untuk bertukar informasi masih bersifat konvensional contoh pada komunikasi dua arah yaitu berupa surat, sedangkan media penyebaran kepada masyarakat yaitu surat kabar dan radio. Seiring perkembangan era digitalisasi sekarang sudah dapat menggunakan berbagai macam platfrom digital seperti situs berita online, blog, sosial media dan yang sedang hit sekarang yaitu podcast.
Contohnya pada saat atlet badminton memenangkan kejuaraan pertandingan bergengsi. Kemenangan itu disebarkan melalui media digital maka informasi dapat diakses oleh seluruh pengguna media sosial atau media online diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh lokasi.
Sehingga dengan hitungan menit mitra kerja dan kerabat sudah dapat menyampaikan ucapan selamat dari seluruh dunia.
Menerima informasi bersifat digital sebagai pengguna, kita bisa menggunakan filter yang sudah ada dalam platform tersebut. Kita bisa memilih menerima informasi yang positif dan inspiratif serta membangun. Penyebaran berita hoaks dapat merusak reputasi baik individu maupun suatu bisnis, maka peran digital sebagai penyebaran kabar yang baik harus disertai juga dengan peran penyebar yang memahami dan mengecek informasi.
Edukasi penyebaran informasi yang baik harus dikembangkan dan diberikan kepada setiap individu agar penyebaran informasi dapat menjadi media yang bisa memberikan manfaat. Penyebaran kegiatan perusahaan dalam tanggung jawab sosial bersifat membangun berupa pemberian beasiswa, donasi maupun sumbangan, peyebaran kabar positif ini selain menaikan nilai perusahaan itu sendiri.
Media digital tidak hanya bermanfaat bagi individu dan masyarakat itu sendiri tapi juga merupakan dasar kemajuan suatu bangsa, kemajuan dan manfaat diberbagai bidang seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun sosial dan budaya.
Oleh karena itu, era digitalisasi tentu dapat mempersempit ruang gerak oknum pejabat “jahat” dilingkungan pemerintah, TNI Polri dan BUMN. Karena informasi berita digital atau situs berita online lebih tajam dan tercepat mengulas isi pemberitaan untuk disampaikan ke publik.
Kemajuan teknologi digital jika dimanfaatkan dengan baik akan membawa manfaat dan memudahan dalam berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai penerima maupun penyebar informasi berita positif kita harus pastikan informasi dan berita itu benar dan positif serta bisa memberi manfaat.
(Tim/Ktr)