TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres kota TebingTinggi Polda Sumut kembali menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu dari tangan pelaku berhasil disita sabu sebanyak 2 jie atau sekitar 2 gram, AMW diamankan petugas pada Selasa petang (6/6/2023) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Bakti LKMD II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di samping sebuah rumah.

Kasat Narkoba Polres TebingTinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (8/6)kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkoba berawal dari informasi masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku berinisial AMW (27) warga Jalan Gunung Simeru Lingkungan II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dalam melakukan tindak pidana narkotika.

Lanjut Agus saat penangkapan petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merek Bull yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,09 gram,”terang Kasi Humas.

Selain paket narkotika tersebut, dari pelaku juga disita 1 bungkus plastik berisikan plastik-plastik transparan kecil kosong dan 1 buah sendok sabu (skop) ditemukan di samping sebuah rumah.

“Usai diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya,” ungkap AKP Agus Arianto.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres TebingTinggi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto kasi Humas polres kota Tebing Tinggi sumut.

(Sugito)