TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, S.I.K, M.K.P. menghadiri pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 dan penyelesaian sengketa Pemilu serta penandatanganan perjanjian kerjasama antara Polri, KPU dan Bawaslu tingkat Kota / Kabupaten di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, kegiatan berlangsung di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Selasa (5/9/2023) pukul 09.35 WIB.
Hadir dalam kegiatan, Wakapolres Tebing Tinggi Kompol A. Robert Sembiring, SH, MH, Kabag Ops Polres Tebing Tinggi Kompol Yengki Deswandi, SH, Kabag Sumda Polres Tebing Tinggi Kompol Zulham, SH, S.Kom, MH, MM, Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Rudi Herwin, SE, Ketua KPU Kab. Serdang Bedagai Fuad Hasan Lubis, S.Sos, M.Si, Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi diwakili Elfian Choky Nasution, Ketua Bawaslu Kab. Serdang Bedagai diwakili Christopel Budianto Gultom, para Kasatfung Polres Tebing Tinggi, Kapolsek sejajaran Polres Tebing Tinggi, Perwira Polres Tebing Tinggi, personel Polres dan Polsek Sejajaran Polres Tebing Tinggi, para Staf KPU Kota Tebing Tinggi dan Staf KPU Kabupaten Serdang Bedagai serta Staf Bawaslu Kota Tebing Tinggi dan Staf Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai.
Mengawali sambutannya, Kapolres Tebing Tinggi mengatakan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 sudah semakin dekat diperlukan kesiapan yang matang demi kelancaran jalannya pesta demokrasi di negeri kita Indonesia. Sebagai lembaga Negara yang bertugas menyelenggarakan Pemilihan Umum di Indonesia yaitu Komisi Pemilihan Umum yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1999.
Penyelenggara Pemilu terdapat tiga lembaga penyelenggara Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diantaranya KPU Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Demi suksesnya setiap tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu dibutuhkan sinergitas yang kuat antar lembaga penyelenggara Pemilu. Dengan komitmen Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa diharapkan dapat menjadi mitigasi sistem untuk pencegahan potensi-potensi terjadinya pelanggaran dan konflik horizontal.
“Pada saat ini kita dituntut untuk lebih profesional dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang dibutuhkan komitmen dan soliditas dalam mengawal jalannya pesta demokrasi.Melalui penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepolisian Resor Tebing Tinggi dengan KPU Bawaslu pada tingkat Kota Tebing Tinggi dan Kab. Serdang Bedagai kita berharap masing-masing lembaga memahami peran dan fungsinya dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Rudi Herwin menyampaikan KPU Kota Tebing Tinggi sangat mengapresiasi atas terselenggara kegiatan sosialisasi ini oleh Polres Tebing Tinggi dalam pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 dan penyelesaian proses sengketa Pemilu serta penandatanganan perjanjian kerjasama teknis Pemilu tahun 2024.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan kita dalam mensukseskan Pemilu tahun 2024 yang saat ini sedang berlangsung. KPU Tebing Tinggi sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, dimana DCS untuk Kota Tebing Tinggi sebanyak 311 Bacaleg yang tediri dari 198 Laki – laki dan 113 perempuan,” paparnya.
Senada dikatakan Ketua KPU Kab. Serdang Bedagai Fuad Hasan Lubis, S.Sos, M.Si bahwa KPU Serdang Bedagai sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini oleh Polres Tebing Tinggi dalam pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 dan penyelesaian proses sengketa Pemilu serta penandatanganan perjanjian kerjasama teknis Pemilu tahun 2024.
“Untuk Kabupaten Serdang Bedagai dalam pemilu tahun 2024 daerah pemilihan Anggota DPRD sebanyak 5 dapil dan untuk anggota DPRD sebagai 45 kursi, pada tanggal 25 November 2023 nantinya kita dapat mengetahui siapa itu calon tetap sebagai anggota DPRD Kab/Kota, DPD dan Pilpres,” tuturnya.
Sementara itu anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Elfian Choky Nasution menyebutkan Bawaslu adalah lembaga pengawas yang berperan untuk memastikan seluruh proses Pemilu berlangsung secara demokratis dengan asas LUBER-JURDIL berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kota Tebing Tinggi dalam tahapan Pemilu sampai saat ini belum ada ditemukan pelanggaran maupun sengketa Pemilu, mudah – mudahan pelaksanaan Pemilu di Kota Tebing Tinggi dapat berjalan dengan aman,” tandasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama teknis Pemilu Tahun 2024 di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi meliputi perjanjian kerjasama KPU Kota Tebing Tinggi, KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Bawaslu Kota Tebing Tinggi dan Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai dengan Polres Tebing Tinggi.
Terpisah, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 dan penyelesaian sengketa Pemilu dilaksanakan untuk memberi pengetahuan dan pemahaman kepemiluan kepada personel Polres Tebing Tinggi.
“Penandatanganan kerjasama antara Polres Tebing Tinggi dengan KPU dan Bawaslu Kota Tebing Tinggi serta Kabupaten Serdang Bedagai adalah langkah untuk meningkatkan sinergitas pelaksanaan tugas dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” cetusnya.
(Sugito)