SERDANG BEDAGAI | ARUSMALAKA.COM

Kepala Desa (Kades) sebagai pemimpin pada Pemerintahan Desa sekaligus pengguna anggaran Dana Desa (DD) dan ADD harus bertanggungjawab atas anggaran yang digunakannya.

Berbeda halnya dengan Kepala Desa Sibulan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara, Feni Angriani, yang selalu menutup diri atau alergi kepada wartawan dan LSM bila ditanya terkait ADD dan DD yang digunakannya selama menjabat sebagai Kades periode 2016-2022.

Selama Feni Angriani menjabat sebagai Kades, diduga terdapat beberapa temuan dalam anggaran yang digunakannya. Seperti tahun 2019, pada kegiatan pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diduga di mark up, begitu juga pada pembuatan leaning (parit) yang diduga dibuat asal jadi karena kurangnya kualitas.

Pada tahun 2020, kegiatan pembangunan pengerasan jalan telford yang berada di dusun III Desa Sibulan ukuran 4 m x 167 m yang menghabiskan anggaran Dana Desa sebesar Rp 93.960.000 yang saat ini sudah rusak total atau kembali seperti jalan semula (tanah). Dari temuan ini, membuktikan Kepala Desa ini tidak mengerti akan kegiatan tersebut akibat menempatkan kegiatan asal jadi sehingga jalan tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa dan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara karena juga terdapat indikasi dugaan mark up.

Saat tim investigasi LSM STRATEGI bersama awak media meninjau langsung beberapa temuan tersebut di Desa Sibulan, Selasa (29/03/222), diketahui jalan telford yang dibangun tahun 2020 tersebut sudah kembali menjadi tanah atau jalan semula. Sedangkan Kades Feni Angriani diketahui kembali mencalonkan sebagai Kades dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Kamis 31 Maret 2022 mendatang.

Saat tim menanyakan langsung kepada
salah seorang warga dusun III, menurut A, selama menjadi Kades, Feni Angriani, kurang memperhatikan keadaan lingkungan desanya. Di dusun III ini, hanya ada pembangunan jalan telford yang sudah rusak ini dan leaning.
Bahkan untuk pengecatan rumah ibadah (Mesjid), masyarakat sendiri yang berswadaya tanpa ada bantuan dari desa.

“Begitu juga dengan PAUD, Kades Sibulan incumbent ini tidak memperhatikan fisik gedung PAUD, padahal sudah kumuh. Kami merasa kecewa atas kinerja Kades incumbent ini selama memimpin Desa Sibulan,” terangnya.

Saat hal ini ditanyakan kepada Sekretaris Desa Sibulan yang juga sebagai Pjlt Kades Sibulan, Robi, Selasa (29/03/2022) sore, terkait informasi penggunaan dana desa TA 2021 dan kegiatan sebelumnya, hingga berita ini diturunkan, Plt Kades Sibulan tidak bersedia memberi tanggapan.

Konfirmasi yang ditanyakan melalui WhatsApp tersebut, antara lain :

  1. Dasar menentukan besaran anggaran kegiatan pembuatan kolam ikan lele sebesar Rp 56.585.000, padahal Desa Sibulan merupakan Pemerintahan Desa yg murni berada di wilayah perkebunan Sibulan.
  2. Dasar penggunaan Dana Desa utk Pembangunan Gudang dan WC utk Kepala Desa sebesar Rp 11.601.013, yang seharusnya menggunakan ADD
  3. Dasar penggunaan dana desa untuk biaya perawatan LPJU sebesar Rp 8.000.000, padahal lampu tersebut sejak dibuatpun sudah rusak akibat diduga tidak sesuai spesifikasi. (Tim)