SERDANG BEDAGAI | ARUSMALAKA.COM

Ratusan Desa yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara akan berlangsung Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Kamis, 31 Maret 2022 mendatang.

Begitu pula Pilkades yang berlangsung di Desa Siahap Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai yang diikuti 3 calon kepala desa.

Calon Kepala Desa dan juga petahana di Desa Siahap Kecamatan Bintang Bayu Suandiono Sipayung diinformasikan diduga menggunakan ijazah SD palsu dalam pendaftaran menjadi calon kepala Desa Siahap.

Anehnya lagi, Suandiono Sipayung bahkan bisa lolos dalam pendaftaran dan terpilih menjadi kepala Desa Siahap pada pemilihan Kepala Desa tahun 2016 silam walau pernah digugat atas dugaan penggunaan ijazah Sekolah Dasar (SD) palsu.

Atas dugaan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD palsu tersebut, Suandiono Sipayung disinyalir telah membohongi masyarakat Desa Siahap dan diduga kuat telah melakukan persekongkolan dengan tim pendaftaran Kepala Desa pada tahun 2016 silam, begitu juga dengan Pilkades yang akan diselenggarakan pada tanggal 31 Maret 2022 ini.

Demikian dikemukakan salah seorang warga inisial S, yang merupakan sumber yang dapat dipercaya kepada redaksi media inisumut.com, Selasa (29/03/2022) sore.

Ia menyebutkan, setahu saya memang Kepala Desa Siahap tidak tamat SD, tapi anehnya kok bisa menjadi kepala Desa ya??” heran warga.

Diungkapkannya, Suandiono Sipayung pernah sekolah di SDN 101987 Bintang Bayu. Namun, menurutnya Suandiono Sipayung tidak pernah tamat SD, melainkan hanya sampai pada kelas III SD saja.

“Suandiono Sipayung itu berhenti sekolah pada tahun 1985,” jelasnya.

Lanjut warga, terkait ijazah SMP nya melalui paket B tahun 2011 yang digunakannya saat mendaftar Pilkades, saya tidak mencampuri.

“Tapi anehnya, darimana bisa dikeluarkan ijazah SMP paket B, bila Suandiono Sipayung saja tidak tamat SD,” heran warga lagi

Menanggapi adanya informasi dari warga tersebut, Mustapa Kamil selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Siahap saat dikonfimasi awak media via seluler, Selasa (29/03/2022), melalui rekaman yang dikirimkannya menuturkan, P2KD telah menerima berkas lengkap dari Suandiono Sipayung.

“Yang saya terima berkas ijazah SD nya sudah dilegalisir oleh pejabat Kepala Sekolah saat ini dan juga dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Sergai, sedangkan untuk ijazah SMP juga sudah melampirkan fhotocopy ijazah yang sudah dilegalisir,” terangnya.

Lanjut Ketua P2KD, kami berpedoman dengan ijazah yang dikeluarkan Kepala Sekolah terkait keabsahan ijazah tersebut.

“Terkait ijazah yang digunakan Suandiono Sipayung, asli atau palsu, bukanlah wewenang kami selaku P2KD, namun merupakan wewenang lembaga yang terkait,” tandasnya.

Sementara itu, Kades petahana Suandiono Sipayung saat di konfirmasi awak media via whatsapp dihari yang sama, hingga berita ini diterbitkan belum memberi jawaban pertanyaan awak media.

(TIM)