ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Lakukan penjambretan kalung emas seorang ibu rumah tangga ( IRT) berhasil di tangkap Polsek Panipahan Polres Rohil di Sei Berombang, Selasa 1 Maret 2022 Pukul 08.00 WIB.

Pelaku bernama M.A N alias Ewin (23 Thn,) Alamat Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil ini di tangkap polisi atas aksinya melakukan penjambretan kalung emas milik korban bernama Maria ( 39 Thn,) warga Jalan Senangin RT.002 RW.003 Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Tepatnya saat ibu rumah tangga tersebut sedang berada di Jalan Dharma Kepengjuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Pada Jum’at 07 Januari Tahun 2022 sekira jam 08.15 WIB. Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) di Wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan ini.

“Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan,” Ungkap AKP Juliandi SH.

Dijelaskan oleh AKP Juliandi SH,’ Kejadian ini terjadi saat Pelapor berangkat dari rumahnya menuju Pekong Merah dengan berjalan untuk melakukan sembahyang,
sesampainya didepan Pustu Kepenghulan Panipahan tiba-tiba dari arah berlawanan Pelaku yang memakai jaket warna coklat dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Street berwarna putih mendekati Pelapor dan langsung menarik/Merampas secara paksa kalung Pelapor yang terbuat dari Emas kuning dari leher Pelapor.

Seketika itu Pelapor berteriak “RAMPOK-RAMPOK”, namun pelaku tetap melarikan diri. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp 15.000.000,dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Sehubungan dengan adanya pelaporan korban atas kejadian tersebut diatas. Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP., M.Si memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor Nababan untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku.

Kemudian diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tentang keberadaan pelaku, sedang berada di wilayah Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumut.

Kemudian Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP,M.Si beserta dengan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan dan tim Opsnal Polsek Panipahan menuju ke Sei Berombang, Dan ternyata benar, disana pelaku ditangkap dan beserta barang bukti dibawa pulang ke Polsek Panipahan,” jelas AKP Juliandi SH, lagi.

Barang bukti, 1 helai baju kemeja lengan pendek warna motif hitam dan kuning merk ” C’BLACK ” 1 helai baju sweater lengan panjang dengan penutup kepala warna cokelat yang yang bertuliskan ” VANS 1966 ” dan untuk pelaku ini dijatuhkan tuduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat 1 K.U.H.Pidana.

(Ary Honis Antoni)