ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Lakukan penikaman korbannya dengan pisau, pelaku berhasil di Ciduk Polsek Panipahan Polres Rohil Sei – Berombang Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumut. Jum’at (25/02/2022) Pukul 12:30 WIB.

F alias Bugil (34 Thn) alamat Jalan Pustu Kepenghulan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan hilir, diciduk polisi karena dilaporkan korban penganiayaannya Ahmad Ridho S. 36 (tahun) warga Jalan Teluk Pulai Darat RT/RW 002/022 Kepenghulan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan hilir. Saat melintasi jalan Cinta Kepenghulan Teluk Pulai Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan hilir.Selasa 15/02/2022 sekira jam 15.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) di Wilayah hukum Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir, ini.

Ya, korban atau pelapor dengan saksi isterinya Murni pulang dari belanja dengan menggunakan sepeda motor, tiba-tiba dari arah semak-semak yang ada dijalan sebelah kanan Pelapor datang Terlapor saudara F alias Bugil yang langsung menyerang Pelapor dengan menggunakan pisau dan mengenai tangan sebelah kiri Pelapor.

Akibatnya di tangan sebelah kiri Pelapor mengalami luka robek, setelah melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau tersebut Terlapor langsung melarikan diri dan Pelapor yang dalam keadaan terluka pun langsung dibantu warga yang lewat dan di bawa ke Puskesmas Panipahan guna mendapatkan perawatan.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan mengalami luka robek dibagian tangan sebelah kiri tepatnya di dekat siku dan dijahit sebanyak 15 (Lima Belas) Jahitan. Dan melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Panipahan” jelas AKP Juliandi SH.

Menindak lanjuti laporan korban, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP., M.Si memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor Nababan untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari pelaku, Setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tentang keberadaan pelaku sedang berada di Sei Berombang.

Selanjutnya Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP, M.Si langsung memerintahkan agar Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan beserta Anggota untuk
melakukan pencarian ke Sei Berombang.

Setibanya di sana ps Reskrim dan anggota melihat pelaku sedang berjalan kaki menuju Cafe Ratu yang beralamatkan di Dusun Sei Sanggul Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumut, lalu di amankan dan di interogasi.

Saat di interogasi pelaku mengakui telah melakukan pengaiayaan terhadap korban dengan pemberatan tersebut. Selanjutnya Pelaku dengan barang bukti berupa 1 (satu) Bilah Pisau dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih Lanjut.

Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Seterusnya dipersangkakan kepadanya Pasal 351 ayat 2 K.U.H.Pidana.

(Ary Honis Antoni)