ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Ketahuan hendak Memperkosa seorang gadis, Pria berinisial DB untung babak belur di hajar massa sebelum diserahkan ke Polsek Kubu Polres Rohil.

DB diketahui sedang berjibaku tengah memaksa korban seorang gadis remaja berumur 20 tahun untuk melayani aksi bejatnya dikamar korban yang terletak di Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 23 Februari 2022 Pukul 08.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Penerimaan Laporan dan Pengungkapan Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu tersebut.

Penerimaan Laporan Polisi yang masuk pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 16.20 WIB tentang Tindak pidana Percobaan Perkosaan,” Ungkap AKP Juliandi SH.

Kejadiannya saat pelapor sedang berada didalam kamar rumah, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang berinisial DB langsung masuk kedalam kamar sehingga membuat pelapor kaget dan ketakutan lalu perlapor berkata DARI MANA KAU MASUK SEDANGKAN PINTU AKU KUNCI jawab pelaku SSUUIITTT…DIAM sambil menutup mulut pelapor.

Kemudian Terlapor langsung membuka celananya dan berkata * SUDAH TEGANG INI* dan berupaya memeluk badan pelapor, melihat hal yang demikian pelapor langsung berteriak minta tolong ” TOLONG,TOLONG,TOLONG” lalu pelapor berkata ” NGGAK USAH KAU MENJERIT” dan berusaha untuk menyetubuhi pelapor namun pelapor berusaha melawan dan bereriak hinga kancing baju korban terbuka dan koyak

Karena dari teriakan pelapor tersebut membuat tetangga di seputar rumah korban berdatangan dan mendobrak pintu depan rumah hingga terbuka lalu saksi 1, saksi 2 dan saksi 3 langsung masuk kedalam rumah dan melihat di dalam kamar pelaku yang tidak berpakaian sedang memegang korban kemudian terlapor tersebut langsung diamankan oleh masyarakat sekitar. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke poksek kubu untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Setelah menerima Laporan Percobaan Perkosaan tersebut yang mana pada saat kejadian Terlapor di tangkap oleh Masyarakat di sekitar tempat kejadian lalu diamankan oleh security PT Jatim dan diantar ke Polsek Kubu .

Dilakukan Introgasi terhadap pelaku ianya mengakui benar telah melakukan Upaya percobaan perkosaan dengan ingin menyetubuhi korban namun belum sempat melakukan pelaku sudah di tangkap oleh masyarakat disekitar rumah korban, setelah mendengar pengakuaan dari pelaku tersebut kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi SH.lagi.

Barang bukti berupa Sepasang baju tidur milik korban warna merah, 1 helai celana panjang warna coklat dan 1 helai baju kaos berkrah warna merah,coklat,putih hitam, dan di sangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Jo 53 KUHPidana

(Yohannes Gea)