TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Diduga hendak edarkan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial TR (31) berhasil ditangkap petugas dari Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada hari Selasa lalu (20/02/24) sekitar pukul 18.00 WIB.

Diketahui, pelaku TR yang beralamat di Jalan Dr. Hamka Kota Tebing Tinggi ini ditangkap Sat Narkoba ketika dirinya sedang berdiri dipinggir jalan tidak jauh dari tempat tinggalnya untuk menunggu pembeli datang.

Seperti dalam keterangan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Akp Wisnugraha melalui Kasi Humas Akp Agus Arianto, Sabtu (24/02/24) menyebutkan, pada hari Selasa lalu (20/01/24) petugas Sat Narkoba melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Saat itu petugas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, kemudian petugas mengamati dari kejauhan.

“Merasa curiga, lalu petugas menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan pada badan pelaku. Meski sempat bersitegang dengan petugas, akhirnya petugas dapat mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan 2 paket sabu siap pakai yang akan dia edarkan”, sebutnya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan intensif dan untuk pengembangan.

“Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi RTP Polres Tebing Tinggi. Dan kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi, sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkotika musuh bersama”, tutup Kasi Humas.

(Sgt)