ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Keluar masuk penjara, residivis kasus narkoba divonis 1 Tahun Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Sementara 4 rekannya divonis hukuman berbeda -beda dalam kasus sabu dan pil ekstasi. Putusan itu dibacakan pada Rabu 21 Desember 2022.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatchu Rochman SH MH beranggotakan Hakim Hendrik Nainggolan SH Dan Nora SH . Sementara residivis kasus narkoba tiga kali ini, Miduk Situmorang dan Rikardo Benjamin Purba ,Sugiarto, Eko Ramadhani serta Rita didampingi Penasehat Hukum Andre Hutajulu melalui sidang online. Kemudian Pihak Penuntut dihadiri Yudika Albert Pangaribuan, SH.

Dalam sidang putusan kelima terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Fatchu Rochman SH MH memvonis terdakwa Miduk Situmorang selama 1 Tahun Penjara dari tuntutan jaksa 1.6 Tahun, Rikardo Benjamin Purba divonis 2 Tahun dari tuntutan jaksa 2 Tahun sedangkan Terdakwa Sugiarto divonis 8 Tahun dari Tuntutan jaksa 11 Tahun terkait kepemilikan sabu 35.09 gram.

Sementara Terdakwa Eko Ramadhani terlibat kasus 3 butir pil ekstasi divonis 6 Tahun dari tuntutan jaksa 8 Tahun dan terdakwa Rita juga kasus yang sama divonis 6 Tahun dari tuntutan jaksa 8 Tahun. Dihimpun hasil putusan dari situs SIPP PN Rohil.

Menelisik hasil putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa Miduk Situmorang selama 1 Tahun Penjara yang sudah tiga kali keluar masuk penjara yakni tahun 2013 Miduk Situmorang pernah divonis 5 Tahun 9 Bulan, Tahun 2017 Miduk Situmorang pernah divonis 6 Tahun terkait kasus sabu.

Namun atas putusan yang dijatuhkan, seharusnya ketua majelis hakim lebih menitikberatkan hukuman tertinggi bukan memberikan hukuman ringan bagi terdakwa yang sudah menjalani tiga kali keluar masuk penjara. Apalagi dalam kasus sabu ini tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf .
Ada Apa Dengan Pak Hakim berikan putusan ringan diakhir tahun 2022 ini ?

Kasus ini diungkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil berhasil meringkus 5 orang pelaku diduga terjerat kasus narkoba jenis pil ekstasi dan sabu- sabu. Berawal di depan Alitista Karaoke Family di Jln Lintas Riau Sumut KM 5 Kepenghuluan Bahtra Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil Provinsi Ria, Senin 4 Juli 2022, Pukul 22.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi,S.H. Sabtu ( 9/7/22) menjelaskan, awalnya pada hari Senin tanggal 4 Juli, Pukul 22.00 WIB. Di depan Karoke Alista seorang personel Polsek Bagan Sinembah,melihat ada seseorang yang mencurigakan datang menggunakan sepeda motor lalu personel memperhatikan gerak gerik orang tersebut, tanpa sengaja dari saku celananya terjatuh 1 bungkus Plastik yang berisikan 3 Butir Pil ekstasi.

Kemudian personel langsung mengamankan orang tersebut beserta dengan barang bukti didalam tempat karoke lalu menghubungi Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dan Tim Opsnal pun langsung tiba di TKP, atas interogasi orang yang ditangkap itu dilakukan pengembangan di Jl. Ring Road Perumahan DL Sitorus,

Disitu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saudari Rita alias Ita dan saudara Sugiarto alias Otong. Dan ditemukan 1 bungkus berisikan 4 butir pil ekstasi, kemudian Tim Opsnal membawa tersangka dan Barang Bukti Ke Polsek Bagan Sinembah, guna penyidikan lebih lanjut.

Atas pengembangan dari itu, pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022, sekira pukul 00.36 WIB. Tim Opsnal menuju Perumahan D.L Sitorus yang berada di Jl. Ring Road Kelurahan Bagan Batu. Dilakukan Penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka bernama saudara Miduk Situmorang alias Tumorang, saudara Benjamin Purba alias Nando dan saudara Sugiarto alias Otong.

Dalam penggeledahannya, ditemukan barang bukti 1 paket kecil beserta 2 alat hisap atau bong, juga mancis di Lantai ruang tengah rumah, Kemudian dilakukan penggeladahan didalam kamar dan ditemukan 1 paket besar diatas lemari dan 1 bong diatas meja lemari kemudian 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisikan 4 butir pil ekstasi didalam Helm.

(M Harahap)