PARONGIL | ARUSMALAKA.COM  

– Jajaran Polsek Parongil bersama tim gabungan Kecamatan Silima Pungga menggelar kegiatan operasi yustisi Covid-19 pada hari Rabu 23 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 Wib.

Operasi yustisi tersebut dilaksanakan di pasar Parongil, Kecamatan Silima Pungga Pungga dalam kegiatan memutus rantai penyebaran Covid-19 di yang akhir-akhir ini terus naik.

Kegiatan operasi yustisi tersebut langsung dipimpin Kapolsek Parongil AKP HP Purba bersama Kanit Bimas Aiptu Syahrial, Kanit Sapala Bripka N Sinaga, Bhabinkamtibnas Aipda A Ginting dan Bripka J Naibaho.

Sementara dari Babinsa Sertu T. Sianturi dan Sipayung. Kemudian dari pihak Puskesmas Parongil.

Dalam operasi yustisi tim gabungan menghimbau kepada pegadang dan pengunjung pasar yang datang dari luar Kecamatan Silima Pungga Pungga agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 5 M. Seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghidari kerumuman dan mengurangi mobilitas.

Kapolsek Parongil AKP. H. Purba mengatakan, operasi yustisi itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kecamatan Silima Pungga Pungga.

“Kami datang ke pasar, kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya, Kamis (24/2/2022).

Perlu diketahui, operasi yustisi ini merupakan sebagai tindak lanjut rapat evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Dairi, Selasa 22 Februari 2022.

Dalam rapat yang dipimpin Bupati Dairi Dr. Eddy Berutu bersama Kapolres Dairi, perwakilan Dandim dan OPD bahwa operasi yustisi terus digencar-gencar dilakukan.

Operasi yustisi tersebut dilakukan di tempat-tempat umum seperti pasar. Salah satu himbauannya adalah agar masyarakat patuh dengan protokol kesehatan.

Sebagai informasi berdasarkan data kesehatan kasus positif Covid-19 di Silima Pungga Pungga tanggal 22 Februari 2022 yang diupdate pada Rabu 23 Februari 2022 yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 41 orang dengan kontrak erat 85 orang.

(AM-01)