BENGKALIS  |  ARUSMALAKA.COM

Gelanggang permainan (GELPER) judi Tembak Ikan-Ikan Masih Tetap Beroperasi yang tersebar di jalan lintas Duri Kandis,Hal ini dapat diduga ada Oknum -oknum aparat penegak Hukum yang meraup keuntungan dari praktik perjudian yang ada di berbagai kabupaten kota Di provinsi Riau yang jadi pelindung praktik perjudian itu, pada Tanggal 24/05/2022.

Pantauan Awak media saat mengunjungi di beberapa Titik lokasi Gelanggang Permainan tembak ikan-Ikan di jalan Duri Dumai kesumbo Ampai kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis kuat diduga milik ( RJ ). Dan masyarakatpun meminta Kepada aparat Hukum untuk menindak Tegas Gelanggang Permainan Tersebut.

salah seo­rang warga kulim kilo meter 6 Batin Solopan kabupaten Bengkalis provinsi Riau yang dimintai tanggapannya meng­a­ku, kami disini sangat terganggu dengan marak­nya praktik judi Tembak Ikan-Ikan ,” mungkin Tak pernah di Razia Polisi atau aparat Setempat Pungkasnya.

Pada beberapa Minggu yang lalu, awak Media sudah memberitakan secara Online tentang usaha diduga ilegal di beberapa Media,perihal Gelper tembak ikan berkedok judi yang di anggap dapat meresahkan masyarakat banyak,” Namun pada tangal 24/05/2022. Cross check lagi ke lokasi yang sama, masih banyak ditemui yang beroperasi seperti biasa seakan tidak ada teguran dari aparat Penegak Hukum manapun terkait pemberitaan yang telah di publikasikan oleh Awak media.

Setiap hari nya kendaraan roda 2 terparkir di depan dan di belakang, Kendaraan itu milik para pemain judi tembak ikan yang sedang asik bermain di lokasi, Praktik perjudian itu dibuka sejak pagi hingga tengah malam.

Sebagai informasi,” praktik perjudian dapat dijerat dalam Pasal 303 dan diperkuat dengan Undang-Undang No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional.

Sedangkan perjudian secara Non konvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1).

Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia, Penerapan perjudian sebagai suatu tindak pidana dapat hilang sifat perbuatan melawan hukum jika perjudian itu mendapat izin dari pihak yang berwenang sehingga perjudian itu menjadi sah atau legal.

Aparat penegak hukum harus konsisten dalam menjalankan tugasnya, dalam hal ini forkompinda harus bahu-membahu dalam mengatasi perjudian ini. Sehingga Pihak aparat keamanan harus mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku.

(Ary Honis Antoni)