SAMOSIR | ARUSMALAKA.COM

Permasalahan pengerukan bukit Simpang Gotting Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir yang sudah menjadi issu trending di Kabupaten Samosir mengakibatkan, Gakkum, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara datang sebagai Tim gabungan kelokasi pengerukan bukit Gonting, Kamis ( 14/7/2022).

Sebelum Tim dimaksud tiba di lokasi, ratusan masyarakat Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir sudah melaksanakan aksi damai di lokasi.

Perwakilan aksi damai, Rokiman Parhusip di lokasi sempat menyampaikan orasi, jangan rusak Samosir, kami masyarakat Samosir, khususnya saudara/i ku yang berdomisili di Kecamatan Harian jangan mau terpecah belah, keselamatan lingkungan harus kita utamakan dan kita jaga. “Tidak ada bumi lain yang kita miliki selain yang ada ini”, kata Rokiman dengan nada nyaring.

Selanjutnya Rokiman menyampaikan, sebagai masyarakat Samosir, saya dan kawan-kawan ini semua pada prinsipnya mendukung pembangunan, tapi aspek keselamatan lingkungan harus kita utamakan dan kita jaga bersama, jangan kita mau diprovokasi oleh kapitalis. Sebagaimana kita ketahui bersama, motif pengerukan gunung ini adalah upaya dari oknum tertentu, cukong pilkada sehingga dengan modus sirtunisasi, sebagai alasan dengan pelebaran jalan, sehingga terjadi pengerukan bukit Gonting ini, dimanfaatkan untuk perkerasan jalan dekat hotel milik cukong pilkada, tandas Rokiman menerangkan.

Rokiman juga menandaskan, ayo saudara- saudara yang bekerja sebagai operator alat berat di pengerukan bukit ini dgn modus pelebaran jalan Simpang Gonting ini, silahkan merapat, kami hanya hendak bertanya saja atas perintah siapa saudara-saudaraku bekerja di pelebaran jalan ini, tapi tak seorangpun operator alat berat, sopir Dump Truk milik Pemkab Samosir yang mau datang menjawab Rokiman.

Tidak lama kemudian Gabungan Gakkum, Polda Sumut dan Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut datang ke Lokasi Pengerukan bukit Gotting, juga hadir Plt. Kepala Dinas PUTR Kab. Samosir Ir. Edison Pasaribu, para operator alat berat dari Pemkab. Samosir pun berhenti melaksanakan aksinya dlm pengerukan bukit simpang gotting.

Salah seorang warga Desa Turpuk Limbong, Mangasi Sihotang (75) yang ikut memprotes adanya kegiatan pelebaran jalan Simpang Gonting dimaksud mengatakan, saya lahir dan besar di Kampung ini, pada tahun 1959 pernah terjadi bencana di desa kami ini. Makanya saya keberatan dilakukan pelebaran jalan ini tanpa perencanaan yg matang, ungkap Mangasi.

Senada dengan Mangasi, Harisma Simbolon mengatakan, kita mendukung sepenuhnya pembangunan di Kabupaten Samosir, Kita minta Pemkab. Samosir dalam melaksanakan pembangunan agar taat auturan dan perundang-undangan yg berlaku. Jangan sampai Pemkab Samosir disusupi oleh cukong-cukong Pilkada, untuk menumpangkan kepentingannya, kata Harisma dgn lantang.

Selanjutnya, Harisma Simbolon dengan tegas menyampaikan, semua kita ketahui bahwa, pengerukan gunung Simpang Gotting dgn modus pelebaran jalan jangan mengatasnamakan kepentingan masyarakat, janganlah karena keinginan b pihak tertentu dilakukan Pelebaran jalan Gonting ini, kata Harisma Simbolon.

Dilanjutkan Harisma Simbolon, jika tujuan pelebaran jalan Gonting ini untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Samosir, pasti kita dukung, tapi saya punya dan memiliki bukti bahwa sirtu dari pelebaran jalan Simpang Gonting ini digunakan untuk jalan sekitaran Hotel Vantas, yang nota Bene adalah hotel milik keluarga Bupati,ungkap Harisma.

Harisman Simbolon juga menyampaikan, kalau untuk pembangunan, apa saja bisa dilaksanakan, tapi harus ikut aturan, patuhi dulu aturan yang berlaku, tandas Harisma.

Sekadar mengingat kembali, munculnya kasus pelebaran jalan Simpang Gonting kemauan pihak pendana Pilkada lalu, saya tanggungjawab mengatakannya, bisa kita cek ke seputaran Hotel Vantas Sialanguan, beber Harisma.

Harisma, juga menyampaikan kasus pengerukan bukit Simpang Gotting dgn modus pelebaran jalan ini, satu bulan yang lalu, sudah ada kunjungan langsung oleh Komisi B dari DPRD Provinsi Sumut dan dilanjutkan Rapat Dengar Pendapat pada tgl 29-06-2022, dari berbagai stake holder dgn gabungan berbagai Komisi di DPRD Sumut, dan RDP tersebut merekomendasi, kalau masalah administrasi itu ranah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan kalau masalah pelanggaran hukum sudah ditangani kepolisian daerah Sumatera Utara, bersama aparat hukum lainnya, sehingga tak ada alasan utk melanjutkan kegiatan pengerukan gunung dgn modus pelebaran jalan Simpang Gonting ini, tandasnya.

“kita sebagai warga negara harus menghormati proses hukum, jelas Harisma.

Sedangkan pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Roy tampak selalu berbisik secara tidak jelas kedengaran dengan seseorang yang diduga kuat sebagai staf atau ahli sambil memegang sesuatu alat.

Sesekali Roy kedengaran mendengar dan menuliskan apa yang diungkapkan yang memegang alat dimaksud. Alat dimaksud sepintas terlihat muncul angka- angka, pemegang alat tersebut secara samar, karena suara riuh dari orang-orang yang berada di tempat tersebut tidak jelas kedengaran, namun Roy menuliskan di catatannya.

(AM-01)