TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Satu orang laki berinisial ES alias Pipo (30) dengan modus pinjam sepeda motor milik temanya sendiri akhirnya harus berurusan dengan Polisi, alias pipo diringkus personel Polsek Padang Hilir Resor kota TebingTinggi setelah mendapat laporan warga tentang keberadaan. pelaku di rumahnya, Jalan Puskesmas Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota TebingTinggi, Kamis dinihari ( 27 / 04 / 2023 ) sekira pukul 02.00 WIB.
“Kasus penggelapan sepeda motor ini terjadi pada Jumat lalu tanggal 30 Desember 2022, pelaku saat itu meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli rokok,” ungkap Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging melalui Kasi Humas Polres kota sumut TebingTinggi AKP Agus Arianto, Jumat malam ( 28 / 04 / 2023 ). melalui pesan elektroniknya kepada arusmalaka.com.
Kasi Humas polres kota Tebing Tinggi AKP Agus menjelaskan, pelaku berprofesi sebagai juru parkir ,diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Model B Nomor : LP / B / 09 / IV/ 2023 / TT. HILIR, Tanggal 27 April 2023 yang dilaporkan korban Lambok Hutabarat (54) warga Jalan Bakti Gang Ampera No. 69 Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota TebingTinggi.
Sebelumnya pada hari Jumat ( 30 / 12 / 2022 ) sekitar pukul 22.00 Wib, pelapor (korban) datang ke rumah saksi M. Rivai (30) di Jalan Selamat Bagelen dengan mengendarai sepeda Motor Honda Supra NF 125 bernopol BK 2714 SW dan memarkirkan di teras rumah, tak lama kemudian pelaku datang lalu ikut bergabung duduk dan mengatakan kepada korban, “Pinjam dulu keretamu untuk beli rokok “, saat itu korban langsung memberikannya kepada pelaku.
“Namun sampai pukul 24.00 Wib pelaku tidak kunjung datang, keesokan harinya korban mencari pelaku di rumah, namun pelaku tidak ditemukan dan sepeda motor yang dipinjam tersebut juga belum dikembalikan,” jelas Kasi Humas AKP Agus.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 yang terdiri dari 1 unit sepeda Motor Honda Supra NF 125 TR.
“Merasa kenak tipu , korban melaporkannya ke Polsek Padang Hilir kota Tebing Tinggi.
Setelah beberapa bulan, terang Kasi Humas, akhirnya pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor pulang ke rumahnya di Jalan Puskesmas, Bagelen, kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga tentang keberadaan pelaku pada hari Kamis ( 27 / 04 / 2023 ) sekira pukul 02.00 Wib.
“Warga mendapat informasi bahwa pelaku ada di rumah, selanjutnya diamankan oleh warga dan menghubungi Polsek Padang Hilir untuk diserahkan,” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Padang Hilir guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan karena telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor atas perbuatannya.pelaku dipersangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara Kasi Humas menjelaskan.tutup kasi Humas polres kota Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.
(Sugito)