MEDAN | ARUSMALAKA.COM
Terkait Vonis pidana penjara 1 tahun terhadap Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala karena terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 Rp 944 juta pada Maret 2020. Anggota DPR RI Komisi III, Trimedya Panjaitan angkat bicara dan menilai hukuman tersebut sangat ringan.
“Preseden buruk bagi penegakan hukum dan semangat pemberantasan Korupsi” ujar Trimedya Panjaitan, dalam keterangan tertulisnya pada pada, Jumat (19/8/2022).
Trimedya menjelaskan, Merujuk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sebenarnya tercantum di awal undang-undang. Di Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, tercantum di ayat 2 bahwa: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
“Seharusnya penyalahgunaan Hakim merujuk pasal 2 UU 31 Tahun 1999, karena ini menyangkut kemanusiaan maka segala bentuk penyalahgunaan dana Covid-19 harus dihukum berat, vonis 1 tahun penjara untuk eks sekda Samosir terlalu ringan,” tegas Trimedya Lagi.
Lebih lanjut Trimedya Panjaitan menyatakan tetap memberikan apresiasi terhadap para hakim yang menilai bahwa putusan tersebut membuktikan adanya tindakan pelanggaran hukum terhadap eks Sekda Samosir Jabiat Sagala,
“Hakim telah bekerja dengan objektif, membuka bukti-bukti memang telah terjadi penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Samosir,” Tegas Trimedya Panjaitan yang juga pernah sebagai Ketua Komisi III DPR RI.
Untuk itu Trimedya meminta Jaksa untuk banding agar rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi,
“Jaksa harus banding sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kemanusiaan, kecuali nurani jaksa sudah tidak ada lagi, sekali lagi ini pembuktian kepada Jaksa apakah masih memiliki nurani atau sama saja dengan Hakim” Pungkas Trimedya.
Sebagai mana diketahui, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Eks Sekda Samosir Jabiat Sagala hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara, namun oleh Majelis hakim yg diketuai oleh Sarma Siregar, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun karena dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 Rp944 juta pada Maret 2020.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jabiat Sagala dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” kata majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 18 Agustus 2022 malam.
(AM-01)