TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satresnarkoba polres kota Tebing Tinggi Polda sumut melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi,pada hari Jum’at (30/07/2023) sekira pukul 21,39Wi tepatnya diJalan Pandan Lk. III Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kasat narkoba polres Tebing Tinggi melalui kasi Humas AKP Agus Arianto kepada arusmalaka.com melalui pesan tanggal (03/07 /2023) Selasa malam membenarkan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres kota Tebing Tinggi Polda sumut AZR Lubis alias Edeng (36) Jen Laki-laki, Batak, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir SMP (Tidak Tamat), Alamat Jalan Pandan Lk. III Kelurahan. Tambangan Kecamtan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi terang AKP Agus.

Lanjut AKP Agus dalam penangkapan turut diamankan barang bukti satu (1)bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 12,30 gram dan berat bersih (Netto) 11 gram.
• 1 (satu) buah bola lampu.
• 1 (satu) buah kotak bertuliskan POCKET yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital. 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik- plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing.Uang tunai sebesar Rp. 300.000,(tiga ratus ribu rupiah),1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme warna biru,1 (satu) unit Handphone Merk MITO warna merah.

AKP Agus Arianto menceritakan kronologis penangkapan kepada arusmalaka com. Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang bernama AIDIL AZR Lubis alias Edeng pada hari Jumat tanggal( 30 Juni 2023 ) sekira pukul 21.30 Wib , di Jalan Pandan Lk. III Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di gudang.

Lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang terdapat didalam 1 (satu) buah bola lampu, 1 (satu) buah kotak bertuliskan POCKET yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing, uang tunai sebesar Rp. 300.000,(tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme warna biru dan 1 (satu) unit Handphone Merk MITO warna merah yang berada dalam penguasaan AZR Lubis alias Edeng Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu AZR Lubis alias Edeng mengakui dan menjawab miliknya.

Kemudian petugas membawa AZR Lubis alias Edeng dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan : Melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tutup kasi Humas polres kota Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.

(Sugito)