LABUHANBATU | ARUSMALAKA.COM
Menanggapi informasi dugaan “Money Politik” di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labuhanbatu 27 November 2024 baru lalu yang berhembus begitu kencang, sudah sepatutnya (wajib) pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten ini untuk menyikapinya secara serius. Jika tidak, maka sudah pasti akan menciderai demokrasi dan Bawaslu Labuhanbatu itu sendiri.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Komite Daerah (Komda) Dewan Usaha Kecil & Menengah (DUKM) Kabupaten Labuhanbatu, Arif Hakiki Hasibuan, S.HI, kepada arusmalaka.com di Rantauprapat, Rabu (11/12/2024).
Dikatakan Arif, informasi adanya dugaan telah terjadi politik uang atau money politic pada pelaksanaan Pilkada Labuhanbatu 2024 yang juga sudah diberitakan oleh salah satu media online di daerah ini, serta beberapa bukti yang ada, itu cukup bagi Bawaslu untuk melakukan pembuktian. “Seharusnya, tanpa diminta Bawaslu wajib menanggapi dan menyikapinya,” ujarnya.
Arif juga menuturkan, kasus dugaan money politik yang sudah terekspos ke publik, jika tidak ditanggapi oleh Bawaslu Labuhanbatu, maka akan menjadi citra buruk terhadap kinerja lembaga tersebut.
“Memang harusnya diselidiki. Jika acuh dengan kasus ini, akan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu Labuhanbatu. Publik akan menilai bahwa Lembaga Pengawas Pemilu tersebut telah ikut berkontribusi merusak tatanan demokrasi di Labuhanbatu. Kalau seperti itu ngapain harus ada Bawaslu,” kata Arif.
Dijelaskannya, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sanksi pidana politik uang, Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.
Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.
Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi S Sos, ketika dikonfirmasi arusmalaka.com melalui pesan dan panggilan WhatsApp, Rabu (11/12/2024) sore, tidak membalas pesan dan juga tidak menjawab panggilan yang dilakukan hingga berita ini diterbitkan.
Demikian juga halnya dengan Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Labuhanbatu, Bernart Panjaian, saat dikonfirmasi ke nomor WhatsApp 081361xx30xx miliknya, meskipun terlihat aktif ditandai dengan garis centang dua kali, tetapi tetap tidak membalas konfirmasi arusmalaka.com.
(Dhedi Bas)