TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika di pinggir Jalan Gunung Sibayak Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Kamis (27/07/2023) sore sekira pukul 17.30 WIB.

“Kedua pelaku adalah AW (41) Buruh Harian Lepas (BHL) warga Jalan Gunung Sibayak Lingkungan III dan FPL (25) warga Jalan SD Inpres Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi,” ungkap Kasat Reserse Narkoba AKP Jhon H. Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (29/07/2023) siang kepada arusmalaka com.

Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,21 gram dan berat bersih 2,66 gram beserta 1 bungkus plastik kresek warna biru dan 1 unit timbangan digital.

“Saat dilakukan penangkapan seluruh barang bukti berada digenggaman tangan pelaku AW, namun kedua pelaku mengakui jika barang bukti tersebut adalah benar milik mereka berdua. Keduanya bersama seluruh barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Agus Arianto.

Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku ditegaskan Kasi Humas AKP Agus Arianto akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sugito)