TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Personil kepolisian Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi mengamankan dua orang pria yang diduga adalah merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti 2 bungkus diduga sabu seberat 0,13 Gram.
Kapolsek Rambutan AKP H Samosir SPd melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (6/2/2022) siang kepada awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku yakni, DRD (45) warga Jalan Kebun, Lingkungan II dan MWHH (24) warga Jalan Bukit Kencur, Kelurahan Tanjung marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
“Kedua pelaku ditangkap Sabtu (5/2/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB, di kediaman pelaku DRD di Jalan Kebun Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir. Selain 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu, dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.1.235.0000.(satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu,” terang Kasubbag Humas.
Agus Arianto , penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambutan yang mengatakan bahwa di Jalan Kebun Kelurahan Tanjung Marulak Hilir sering terjadi peredaran narkotika. Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda TP Damanik dan personil Unit Reskrim Polsek Rambutan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, keduanya sedang duduk santai diteras rumah pelaku DRD. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan seluruh barang bukti dari kedua pelaku. Para pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Polsek Rambutan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Agus Arianto.
(Sugito)