ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Diduga terlibat penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu 4(empat) pria berinisial AI (31) penduduk jalan m.suid kelurahan sedinginan kecamatan tanah putih, AJ(20) penduduk Jalan mansuerdin kelurahan sedinginan kecamatan tanah putih, ZM (32) dan AO (37) kedua penduduk Jalan Datuk Abdullah kepenghuluan Sintong pusaka kecamatan tanah putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Empat Tersangka ini berhasil diringkus Tim opsnal sat narkoba polres Rokan Hilir Rabu(9/2/2022), dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti butir kristal dugaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,52gram.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Minggu (13/2/2022) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

“Ya benar kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” ujar AKP Juliandi SH.

AKP Juliandi menerangkan kronologi bermula berbekal mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah terletak di Jalan Kuburan Kepenghuluan Sintong Induk Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. yang sering di jadikan tempat transaksi narkotika.

Menyikapi hal tersebut kasat narkoba polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko S.H.,M.H memerintahkan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang diantaranya yaitu Aipda Nerto M.Panjaitan, Bripda Simon A.S. Siagian dan Briptu Julius Saputra untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari Rabu 09 Februari 2022 sekira pukul 21.30 Wib, dengan disaksikan oleh Rt setempat dilakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut, di dapati pelaku AJ dan AI sedang berada di atas sepeda motor di depan rumahtersebut.

Sedangkan pelaku lainnya ZM bersama dengan AO di dalam rumah tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan badan, dan di temukan berupa 1 (satu) buah dompet warna HITAM yang di dalam nya berisikan 3 (tiga) buah mancis, 3 (tiga) buah pipet plastik, 1 (satu) buah kaca pirek dan 2 (dua) bungkus plastik bening yang masing masing berisikan beberapa plastik bening kosong dari kantong celana sebelah kanan pelaku AJ, 1 (satu) unit handphone tanpa merk warna putih, uang tunai Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet warna hitam dari AI, 1 (satu) unit handphone merk REALME warna biru dan 1 (satu) unit handphone samsung lipat warna hitam dari pelaku ZM, 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dari pelaku AO.

Lanjut AKP juliandi kemudian kembali dilakukan penggeledahan dirumah tersebut lalu di temukan di dalam kamar berupa 1(satu) buah plastik putih yang di dalam nya berisi 1 (satu) plastik bening berklip merah berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 10 (sepuluh) plastik bening kosong, selanjutnya ke 4 (empat) pelaku beserta barang bukti yang ditemukan seluruhnya, digelandang ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan perkara lebih lanjut. Tutup AKP Juliandi SH.

(Ary Honis Antoni)