TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan Penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki-laki berinisial RA alias Rudi(47) warga jalan cengkeh lingkungan l kelurahan Bandar Sakti, kecamatan Bajenis kota Tebing Tinggi diduga pelaku tindak Pidana Narkotika jenis sabu, Senin (6/2/2022).

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan melalui kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Katanya, pelaku ditangkap didalam rumahnya saat sedang istirahat, dengan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 3.04 gram dan berat bersih (Netto) 2.08 gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna cream,2 (dua) buah pipet runcing (sekop), 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip bekas shabu, 1(satu) bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip baru, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru .

“Kemudian petugas menanyakan kepada RA alias Rudi milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut dan pelaku mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut benar miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku  beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepada pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” Terang Agus  Arianto.

(Sugito)