NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nias Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2022 bertempat di ruang sidang DPRD Nias Selatan, Kamis (25/05/2023).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Nias Selatan Arifman Fazitizanolo Wau, S.S dalam laporannya.
“Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, ST didampingi oleh Wakil Ketua Faatulo Sarumaha, S.IP.,MM dan diikuti oleh anggota DPRD Nias Selatan sebanyak 25 orang,” ujarnya.
Sementara itu pada rapat paripurna tersebut seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Nias Selatan.
“Dari sembilan fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju agar Ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan”.Kata Elisati Halawa, ST.
Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH.,MH menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Nias Selatan yang telah mendukung dan bekerjasama dalam pembahasan Ranperda tersebut.
“Terkait dengan laporan hasil pembahasan rapat kerja komisi di DPRD bersama dengan mitra kerja, pemerintah daerah akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dan tentunya akan ditindaklanjuti”. Jelas Bupati.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota persetujuan antara DPRD Nias Selatan dengan Pemerintah Daerah.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, S.H.,M.H, Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
(Afrianus Wau)