NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM

Hal yang sangat mengejutkan datang dari dunia pendidikan, dimana kejadian beberapa waktu lalu tepatnya di SMK Negeri 2 Tello, terhembus kabar tidak sedap bahwa Siswa/i bersama Guru-guru menyerbu kediaman seorang janda alias Ina Riki di Nias Selatan tepatnya di Kepulauan Tello Provinsi Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, seorang warga An. Liang Waya yang tanahnya ditempati Ina Riki telah didatangi oleh Siswa/i dan bersama Guru SMK Negeri 2 Tello atas perintah serta ajakan Kepala SMK Negeri 2 Tello Fatolosa Daya alias Fonce.

Liang Waya menjelaskan, kejadian itu berawal saat Ina Riki menegur Siswa/i yang ribut di rumah yang dihuninya karena janda dalam keadaan sakit. Namun, para pelajar itu tidak menghiraukan, sehingga Ina Riki itu menyiramkan air kearah Pelajar tersebut.

Saat dikonfirmasi Kepada Fatolosa Daya selaku Kepala SMK Negeri 2 Tello tentang peristiwa tersebut, ianya membenarkan peristiwa penyiraman air itu kepada bebepa Siswanya. “Hal itu memang benar, dan telah dilaporkan kepada Polsek Tello,” ungkapnya.

“Namun sampai sekang belum ada tanggapan atau pemanggilan kepada Ina Riki,” tambah Fatolosa Daya alias Fonce.

Terkait pernyataan warga tentang keterlibatan Kepala Sekolah untuk mengajak Siswa menyerbu rumah Ina Riki, Fatolosa menyampaikan bahwa itu secara spontan terjadi.

Dalam aksi penyerbuan yang dilakukan oleh sekelompok pelajar dan Guru-guru itu, diduga kuat telah terjadi pemukulan kepada Ina Riki. Menurut informasi yang diperoleh, korban alias Ina Riki sampai saat ini belum sembuh.

Sikap tidak terpuji yang dilakukan oleh Kepala SMK Negeri 2 Tello itu, telah menyebabkan kesalahan fatal serta bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Selain itu, perbuatan oknum Kepala Sekolah tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa apapun yang menyebabkan kekerasan, serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Teluk Dalam Yasokhi Hia, saat dikonfirmasi awak media enggan memberikan tanggapan. Yasokhi Hia diduga alergi dengan wartawan, mengingat sebelumnya dia tidak mau ditemui saat ada keluhan atau kendala masyarakat di tingkat SMA dan SMK yang dibawahinya.

Berita ini akan berkelanjutan diterbitkan, sebelum ada pernyataan resmi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Yasokhi Hia.

Masyarakat berharap kepada penegak hukum untuk menindak tegas siapapun yang telah melanggar Undang-Undang di atas, serta kepada anggota DPR RI, DPRD Provinsi Sumatra Utara, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara serta Kepada Menteri Pendidikan Nadim Makarim, Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk menindak tegas oknum ASN yang melanggar kode etik guru dimaksud.

TIM