TEBINGTINGGI | ARUSMALAKA.COM
AW alias Yuda (23) warga Jalan Prof Dr. Hamka Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Selasa (4/4/2023) siang sekira pukul 12.30 WIB, ditangkap personil Tim Opsnal Satreskrim Polres kota Tebing Tinggi.
Pria pengangguran ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) puluhan juta uang kontan dan ratusan gram emas di kediaman Evi Novita (49) di Jalan Rumah Sakit Umum No. 43/45 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu (18/3/2023) sekira pukul( 06.30) WIB.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi S.H, M.H, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (5/4/2023) pagi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku dengan dasar laporan polisi nomor : LP / B / 148 / III / 2023 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Maret 2023.melalui pesan elektroniknya kepada arusmalaka com.
Lanjut AKP Agus Arianto bawah Pelaku AW alias Yuda ditangkap di Jalan Prof Dr. Hamka Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, yang dipimpin oleh Kanit I Resum Ipda Dimas Abie Thoyib S.Trk dan Katim Aiptu Wismar Simanjuntak,” terang AKP Agus Arianto.
Diungkapkan, sebelumnya Rabu (29/3/2023) sore sekira pukul 16.30 WIB lalu, Satreskrim telah melakukan penangkapan terhadap rekan pelaku yakni ZS alias Iwan (23) warga Jalan Jendral Ahmad Yani Kabupaten Batubara, di Dusun I Simpang Pringgan Desa Kebun Sayur Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kepada polisi pelaku ZS alias Iwan mengaku jika dirinya melakukan pencurian bersama dengan AW alias Yuda. Dari kediaman korban kedua pelaku berhasil membawa kabur 2 unit handphone beserta uang tunai sebesar Rp 16 juta dan ratusan gram emas, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 120 juta.
“Korban selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polres Tebing Tinggi hingga akhirnya personil Tim Opsnal Satreskrim berhasil meringkus kedua pelaku. Dan akibat perbuatannya kedua pelaku akan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara selama 7 tahun,” tegas AKP Agus Arianto.
(Sugito)