TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Terbukti memiliki serta menyimpan 14 bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,61 gram dan 1 bungkus daun ganja kering seberat 1,38 gram, ARN alias Paot (36) ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa (04/4/2023) sore sekira pukul 17.30 WIB.

Penangkapan terhadap pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika warga Jalan Yos Sudarso Lingkungan IV Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi ini dilakukan di salah satu rumah di Jalan Bukit Lestari Lingkungan II Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

“Selain 14 paket plastik klip berisi diduga sabu seberat 2,61 gram dan 1 bungkus plastik berisi daun, biji ganja seberat 1,38 gram, turut disita 1 botol bekas CDR Redoxon, plastik-plastik klip kosong, 1 kotak rokok sempurna dan 1 kotak rokok Sam Sam yang berisi 2 batang rokok dari lokasi penangkapan,kasi Humas polres kota AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba melalui pesan elektroniknya kepada arusmalaka Rabu (5/04/2023) pagi

AKP Agus Arianto menambahkan jika pelaku berhasil ditangkap setelah petugas Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bukit Lestari Gang Kulkas Kelurahan Mekar Sentosa, tepatnya disamping rumah milik warga sering dijadikan sebagai lokasi peredaran narkotika.

Pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan cara menaiki asbes namun kemudian terjatuh diruang tamu. Kemudian dari tempat pelaku diamankan dan dari hasil penggeledahan ditemukan seluruh barang bukti,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup kasi Humas AKP Agus Arianto.

(Sugito)