NIAS SELATAN| ARUSMALAKA.COM

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Nias Selatan (Nisel) Pulau Tello, Bobby Virgo Septa Saputra Siregar, SH menggelar konferensi pers tentang penetapan dan penahanan Tersangka FS selaku Kepala Desa (Kades) dan Bendahara RM Desa Tanomokino Kecamatan Hibala Kabupaten Nisel bertempat di Ruang PTSP Kejaksaan Negeri Nisel Jln. Diponegoro No.91 Kel. Pasar Teluk Dalam. Kamis (27/7/2023).

Kades dan Bendahara Desa Tanomokino Nisel ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Nisel di Pulau Tello. Keduanya ditahan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (T.A) 2020-2021.

Kacabjari Pulau Tello, Bobby Virgo menjelaskan kepada sejumlah wartawan, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap FS (Kades) dan RM (Bendahara) Desa Tanomokino untuk 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam.

Dikatakan Bobby Virgo, sebelumnya Jaksa Penyidik telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tanomokino T.A 2020 hingga 2021.

“Sesuai hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup, serta hasil gelar perkara (ekspose) pada Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello pada hari Kamis, 27 Juli 2023, penyidik menetapkan FS (Kades) dan RM (Bendahara) Desa Tanomokino sebagai tersangka. Diduga keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga 1,2 Milyar Rupiah,” ucap Bobby Virgo.

“Atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, kedua tersangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak 1 Miliar Rupiah,” jelas Bobby Virgo.

Selain itu tambahnya, Subsidair Pasal: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Bobby Virgo, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap kedua tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHPidana.

(Afrianus Wau)