ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Diduga edarkan sabu, seorang ibu dan 2 orang anak laki-laki di bawah umur di tangkap Sat Narkoba Polres Rohil di Balam Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Jumat 28 Januari 2022 Pukul 17.00 WIB.

Ibu berinisial SWY (36 tahun) dan anak kandung laki-lakinya beserta temannya yang masih siswa SMA Ini terpaksa diamankan petugas setelah diinterogasi mengakui perbuatannya dan dikuatkan dengan penemuan barang bukti sabu seberat 18,54 Gram.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Dikatakan AKP Juliandi SH,” Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP diduga sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, untuk menindak lanjuti informasi tersebut kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, S.H., M.H memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyeledikan guna memastikan informasi dimaksud.

Setelah melakukan  pengintaian di sekitar lokasi, ada terlihat 2 orang  laki –laki sedang berada didekat sebuah rumah kontrakan warga dengan gelagat yang mencurigakan, Lalu Tim Opsnal langsung mendekati dan mengamankan 2 orang laki –laki tersebut . saat di amankan oleh tim opsnal, salah satu dari 2 orang laki – laki tersebut sedang memegang sesuatu dalam balutan plastik hitam.

Kemudian Tim Opsnal menyita barang tersebut dan memeriksa isi didalam balutan plastik itu di hadapan keduanya, ternyata berisikan 1 paket Narkotika jenis sabu yang mana menurut keterangan anak laki-laki yang pertama bahwa dirinya sedang menunggu seseorang yang akan mengambil Sabu tersebut atas suruhan ibunya.

Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari ibu anak laki-laki itu kerumahnya dan berhasil melakukan penangkapan, setelah di interogasi ibu ini menerangkan bahwa benar dirinya yang menyuruh anaknya untuk mengantar barang yang berisikan sabu kepada  seseorang yang meminta diantarkan.

Selanjutnya Tim opsnal melakukan penggeledahan dirumah ibu tersebut dan berhasil menemukan barang bukti terkait dugaan, berupa timbangan digital, kumpulan plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 5.900.000,-Atas perbuatannya tersebut, dua anak laki-laki dan seorang perempuan beserta barang bukti terkait lainnya dibawa kekantor guna proses lebih lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Barang Bukti yang dibawa adalah 1 paket sabu kemasan plastik klip sedang yang dibalut plastik hitam, 1 unit handphone merk Narzo, 1 buah dompet kecil berisikan 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik bening berisikan kumpulan plastik klip kosong, 2 buah potongan kertas  kotak rokok, 2 buah plastik klip besar kosong diduga bekas wadah Narkotika jenis sabu, ditambah 1 unit handphone merk Vivo warna biru, Uang tunai berjumlah Rp. 5.900.000,- 1  unit sepeda motor klx warna hitam, dan 1 buah celana panjang training warna hitam yang bertuliskan osis.

Hasil tes urine tersangka hasilnya kedua anak laki-laki di bawah umur negatif, dan saudari berinisial SWY positif mengandung Amphetamin, Pasal yang dipersangkakan adalah 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ary Honis Antoni)