TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satresnarkoba polres kota Tebing Tinggi polda Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Kasat narkoba polres kota Tebing Tinggi melalui kasi Humas AKP Agus Arianto melalui pesan elektroniknya kepada arusmalaka com membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh satrres narkoba Polres TebingTinggi Minggu ( 09/07/2023)sekira pukul 13.45 Wib.

Lanjut AKP Agus adapun tempat kejadian perkara (TKP) Desa Bahsumbu Kecamatan .Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.

Adapun terduga pelaku tindak pidana ZAk SINAGA Alias Dedek SakaiK (42) lakilaki di Tebing Tinggi ,Buruh Harian Lepas,S Alamat Jl.Ir.H.Djuanda Lk.I Kel.Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Prov.Sumatera Utara / Kp.Sindangkarsa Kel.Sukamaju Baru Kec.Tapos Kota Depok Prov.Jawa Barat.

Dalam penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba turut diamankan
• 2 (dua) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat (Brutto) 98,42 gram dan berat bersih (Netto) 96,74 gram.
• 1 (satu) plastik asoy warna hijau.
• 1 (satu) plastik asoy warna merah.
• 1 (satu ) buah kotak bekas sabun warna putih bertuliskan SHINZU’I.
• 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru.
• 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau.
• 1 (satu ) unit Sepeda Motor merek SUZUKI FU warna merah hitam tanpa plat.
• 1 (satu) buah helm warna merah dengan merek MOS.
• 1 (satu) buah Sweater garis-garis warna hijau merah.
• 1 (satu) buah kemeja warna merah lengan pendek.
• 1 (satu) buah celana panjang warna coklat.

AKP Agus Arianto menceritakan kronologis
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira pukul 13.45 Wib Personil Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama ZAKY AKBAR SINAGA Alias DEDEK SAKAI di Desa Bahsumbu Kec.Sipispis Kab. Serdang Bedagai tepatnya dipinggir jalan.

Sebelumnya ZAK SINAGA Alias Dedek SAKAI sempat mencoba melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hijau yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus platik asoy warna merah berisikan 1 (satu) buah bekas kotak sabun warna putih bertuliskan SHINZU’I yang didalamnya 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu di bawah pohon sawit di atas tanah

Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor warna merah hitam yang pada saat itu digunakan oleh terduga pelaku,1 (satu) buah helm warna merah merek Mos yang pada saat itu digunakan,1 (satu) sweater garis garis warna hijau merah, 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek warna merah dan 1 (satu) buah celana panjang warna cokelat yang pada saat itu digunakan, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru disaku depan sebelah kiri yang pada saat itu dalam kekuasaan ZAK SINAGA Alias Dedek SAKAI.

Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu ZAKY AKBAR SINAGA Alias DEDEK SAKAI mengakui dan menjawab miliknya Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kerumah ZAKY AKBAR SINAGA Alias DEDEK SAKAI di Jl.IR.H.Djuanda Lingk.1 Kel.Tanjung Marulak Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Sesampainya petugas di rumah ZAK SINAGA Alias Dedek SAKAI petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dari kamar ZAKY AKBAR SINAGA Alias Dedek SAKAI berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hijau, kemudian petugas membawa ZAK SINAGA Alias Dedej SAKAI dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan :*
Melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tutup AKP Agus Arianto.

(Sugito)