RANTAUPRAPAT | ARUSMALAKA.COM
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu meringkus seorang tersangka pelaku pencurian uang sejumlah Rp 37.550.000,- dan tiga unit smart phone (handphone android) di Jalan Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tepatnya di toko Ponsel 168.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki SIK, kepada wartawan di Rantauprapat, Jum’at (23/9/2022) menjelaskan, tersangka yang diamankan adalah Abdul Rohim Simangunsong (38), warga Jalan Perisai Lingkungan Sipirok, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Utara.
Dijelaskan Rusdi, tersangka melakukan pencurian pada hari Minggu (18/9/2022) lalu, sekira pukul 09.30 WIB setelah sebelumnya melakukan pemantauan terhadap toko Ponsel 168 tersebut.
“Tersangka masuk ke toko Ponsel tersebut dengan cara menarik paksa pintu bagian depan toko sampai terbuka. Tersangka mengambil 3 unit smart phone dari atas meja dalam toko, kemudian membuka laci meja toko dan mengambil uang tunai sejumlah Rp 37.550.000,00,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu tersebut.
Setelah mengambil smart phone dan uang, lanjut Rusdi, tersangka pelaku keluar dari toko dan dipergoki oleh salah seorang pegawai toko berinisial S yang hendak masuk ke dalam toko.
Merasa aksinya ketahuan oleh pegawai toko, tersangka pelaku langsung mengancam dengan mengacungkan sebilah pisau egrek untuk menakut-nakuti S agar pegawai toko tersebut diam saja jangan bersuara dan tersangka pun melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya saksi S (pegawai toko) langsung melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya berinisial W (25), warga Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Rantauprapat – Kotapinang, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian W membuat laporan pengaduan ke Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat. Kepada petugas yang menerima laporan, pemilik toko Ponsel 168 tersebut mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta lebih.
Menindak-lanjuti laporan korban, AKP Rusdi Marzuki segera memerintahkan Kanit Idik I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Labuhanbatu, Ipda Sarwedi Manurung untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.
Kurang dari sepuluh jam kemudian, Ipda Sarwedi Manurung bersama Team Opsnal Satreskrim berhasil membekuk tersangka pelaku di kediamannya.
Saat hendak dibekuk, Abdul Rohim Simangunsong sempat melakukan perlawanan dan mengancam petugas dengan senjata tajam sejenis pisau egrek dan belati. Tersangka pencuri itu tidak mau menyerah dan tetap melawan, malah mengancam petugas akan melakukan bunuh diri.
Petugas pun berusaha membujuk tersangka dengan melakukan negosiasi alot lebih kurang selama 3 jam yang akhirnya berhasil ‘mengamankan’ Abdul Rohim Simangunsong dan selanjutnya diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari rumah tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 37.550.000,- dan 3 unit smart phone, sebilah pisau egrek, sebilah pisau belati, serta satu unit sepedamotor Honda Win yang digunakan Abdul Rohim Simangunsong dalam melakukan aksinya.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka, diketahui bahwa Abdul Rohim Simangunsong merupakan residivis dan sudah 2 kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.
Kepada petugas, Abdul Rohim Simangunsong mengakui perbuatannya. Dia mengatakan nekat mencuri di toko Ponsel 168 tersebut disebabkan desakan ekonomi.
“Tersangka akan kita proses dalam 3 perkara sekaligus, sebab sebelumnya kita juga sudah menerima laporan bahwa Abdul Rohim Simangunsong ada terlibat kasus pengancaman dan juga pencurian di tempat lain,” ucap AKP Rusdi Marzuki.
Diterangkan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, kemudian Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun serta Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun. (Dhedi Bas)