ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Diduga lakukan Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, seorang buruh di tangkap Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, Minggu 2 Januari 2022.

Pria berinisial IRW (25 tahun) yang tinggal di salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir ini di tangkap Polisi atas laporan ibu korban berinisial T ( 54 tahun) yang tidak terima anaknya berinisial TM. yang masih dibawah dan masih sekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) itu diperlakukan tidak senonoh saat di bawanya dengan alasan berjalan- jalan di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil, Minggu 2 Januari 2022. Pukul 14.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,( Rabu 5/1) membenarkan adanya penerimaan laporan Polisi dan pengungkapan laporan Polisi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Telah diamankan seorang tersangka yang dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, tepatnya di Polsek Pujud,” ungkap AKP Juliandi SH.

Dikatakan juru bicara kehumasan Polres Rohil AKP Juliandi SH,” Awalnya anak pelapor pergi dari rumah untuk bermain kerumah temannya, lalu pelapor menyuruh saksi ( inisial R.S) untuk mencari Korban karena perasaan pelapor merasa tidak tenang.

Dalam pencarian itu RS melihat Terlapor berboncengan dengan saudari Korban dan diberhentikannya akan tetapi terlapor langsung melajukan kendaraannya dan RS langsung mengejar sehingga di jarak lebih Kurang 20 meter saksi berhasil memberhentikan mereka.

Selanjutnya Terlapor bersama Korban di bawa pulang kerumah, sesampainya di rumah, Pelapor bertanya kepada Terlapor ( IRW) dengan berkata,” Kemana kau bawak anakku” dan Terlapor menjawab “jalan jalan tahun baruan nantulang” Dan Pelapor berkata”Kau bawak jalan jalan kok tidak kau permisikan sama ku” Terlapor menjawab “Sedangkan Nantulang sudah tidak suka sama ku cemana mau datang kemari”. Selanjutnya Pelapor bertanya kepada anaknya, akan tetapi Korban ( anaknya) tidak menjawab.

Lalu Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud dan setelah di Polsek Pujud korban mengatakan Kalau terlapor telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya dengan menciumi bibir korban dan meraba payudara Korban.

Korban juga mengatakan kalau sekitar bulan November 2021 lalu, mereka telah melakukan hubungan badan di Bendungan sebanyak 1 kali, dan Sekitar bulan Oktober 2020 mereka juga telah melakukan hubungan badan di Kebun Sawit sebanyak 1 kali. Atas Kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Pujud.,” Jelas AKP Juliandi SH.

Barang Bukti 1 unit handphone merk OPPO A5S warna Biru. 1 Helai celana panjang warna biru, 1 helai baju rajut lengan panjang warna hitam coklat, 1 helai celana Panjang Warna Hitam, 1 helai baju kaos pendek warna hitam dan hasil Visum Et Revertum yang mana ditemukan luka robek lama di arah jam 9 12 dan ditemukannya luka robek baru di arah Jam 3 6.

Tersangka ini di sangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup AKP Juliandi SH.

(Ary Honis Antoni)