ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Curi sepeda motor saat dipanaskan mesinnya, YS alias Yunus (39) alamat Jalan Dusun Pertemuan Kelurahan Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diringkus Unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir Rohil (Rohil) pada Sabtu (8/7/2023) sore wib.

Pria mengaku seorang wiraswasta itu diringkus pihak berwajib atas laporan korban bernama Purnomo alias Mono (42) atas kehilangan sepeda motor Verza miliknya saat dipanaskan mesinnya di depan rumahnya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Sei Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil Provinsi Riau pada Rabu 28 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib yang lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan.

Dijelaskannya, bahwa kronologi kejadian saat itu Pelapor mendapat telpon dari temannya bernama Rizaldi alias Rizal (38) bahwa salah satu warga setempat ada yang meninggal dunia. Mendapat kabar tersebut pelapor bersiap siap untuk melayat warga yang meninggal tersebut, setelah itu pelapor mengeluarkan sepeda motornya dari dalam rumah dan meletakkan di depan teras rumah pelapor dan memanaskan sepeda motornya.

Tanpa rasa curiga pelapor meninggalkan sepeda motornya diluar, dan pelapor memanggil tetangganya yang berjarak 30 meter untuk pergi bersama-sama melayat warga yang meninggal, tidak beberapa lama kemudian sekitar kurang lebih 5 menit pelapor keluar dari rumah tetangganya dan pelapor melihat sepeda motor pelapor tersebut sudah hilang atau dicuri oleh orang yang belum diketahui pelapor. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 25 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.

Sehubungan dengan laporan kejadian tersebut, Kapolsek Panipahan saudara AKP Heppy Yendri memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Lalu Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa 1 orang laki-laki yang berinisial YS alias Yunus yang diduga sebagai pelaku, sedang berada di dalam salah satu warung lesehan warga yang berada di Jalan Poros Sei Sanggul Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil Provinsi Riau,

Mendengar hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Panipahan memerintahkan Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung bergerak cepat untuk memastikan informasi keberadaan pelaku yang berada di warung lesehan dan sampai di rumah tersebut tim opsnal langsung menjumpai 1 orang laki laki tersebut dan melakukan interogasi langsung ditempat.

Selanjutnya dari hasil interogasi itu diperoleh keterangan dari YS alias Yunus bahwa benar ianya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut, atas keterangan itu pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti 1 Unit Sepeda motor Jenis Honda Verza berwarna hitam dengan nomor Polisi BM 2545 MQ.No.Rangka : MH1HB21448KIG8037 dan No. Mesin : HB56E1211990. dan 1 Buah Topi berwarna hitam bertuliskan Polo. Tersangka kita tuduh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Ayat 1 KUHPidana,” jelas AKP Juliandi.

(Honis Antoni)