ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Diduga melakukan pencurian baterai dan minyak solar di Kapal, seorang Resedivis berhasil di Ciduk Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir. Selasa (24/5/2022) Pukul 08.00 WIB.
Resedivis bernama P (32 Thn) alamat Jalan Bintang Baru Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil ini diciduk polisi atas ulahnya melakukan pencurian di kapal milik Jhoni alias Acong (35 tahun) alamat Jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan. Rabu 23/02/2022. pukul 22.00 WIB.lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan terjadinya Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Wilayah hukum Polsek Panipahan.
Dikatakan AKP Juliandi,’ Kronologisnya
saksi ( Ate ) menelpon Pelapor yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah dan saksi mengatakan bahwa “Kapalmu kayaknya kena congkel,” mendengar hal tersebut pelapor langsung pergi ke tangkahan miliknya yang berada di Jl. Tenaga Kepenghuluan Panipahan.
Dan setelah sampai Pelapor langsung turun ke kapalnya dan melakukan pengecekan barang-barang yang ada dikapalnya, setelah melakukan pengecekan di kapalnya Pelapor menemukan bahwa Baterai IMCO 120 yang berjumlah 4 buah telah hilang berikut minyak solar sebanyak 4 jerigen yang merupakan bahan bakar untuk kapalnya juga ikut hilang. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp 8.200.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan,” jelas AKP Juliandi.
Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas. Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan, S.AP., M.Si memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan beserta anggota Tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku .
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh BRIPKA Crystony Butar Butar melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Karya Simpang Beby Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, dan membawanya ke kantor Polsek Panipahan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini lagi.
Barang bukti, 1 buah batrai berawarna putih dan biru dengan merk ” INCOE”3 buah jerigen berwarna biru dengan tutup berwarna kuning yang berisikan bahan bakar minyak solar dan 1 buah jerigen berwarna cream dengan tutup berwarna orange yang berisikan bahan bakar minyak solar.
Setelah dilakukan pemeriksaan urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine, selanjutnya dijatuhkan tuduhan sebagaimana dimaksud dalam pasal
Pasal 363 Ayat 1 Ke – 5 K.U.H.Pidana.
(Ary Honis Antoni)