TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia dibawah umur, seorang kuli bangunan akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berinisial DP (32) yang beralamat di Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai dan bekerja sebagai kuli bangunan ini berhasil ditangkap pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi usai diketahui melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sendiri, berinisial AP (12) yang masih duduk dibangku sekolah dasar.
Berawal pada Selasa (02/01/24), korban bercerita kepada ibunya bahwa ayah tirinya sudah mencabuli dirinya sebanyak 2 kali di bulan November 2023, Selanjutnya ibu korban dan adiknya (paman korban) menceritakan hal tersebut kepada mantan suami ibu korban yang merupakan ayah kandung korban supaya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Menurut pengakuan korban, dianya sudah dicabuli sebanyak 2 kali, yaitu diawal bulan November dan ditanggal 19 November 2023 sekitar pukul 16.00 wib . Untuk TKP nya didalam rumah mereka di Desa Paya Lombang, pada saat kejadian ibu korban sedang tidur siang”, sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya Kamis (04/01/24).
Usai menerima laporan, selanjutnya pada Rabu (03/01/24) sekitar pukul 01.00 wib dini hari, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dengan didampingi orang tua kandung korban melakukan penangkapan kepada pelaku yang saat itu sedang berada didalam rumah. Dan membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.
“Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi, dan akan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur”, tutup Kasi Humas.
(Sgt)