NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM

Penyidik Polres Nias Selatan menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH.,SIK.,MM di damping Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Defta Sitepu, SH melalui Press Release, bertempat di lapangan apel Mako Polres Nias Selatan, Senin (28/3/2022).

Sebelum dilaksanakan Press Release, dimana pada hari minggu tanggal 27 maret 2022, sekira pukul 15.45 Wib, Personil Sat Reskrim Polres Nias Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas judi sabung ayam, di kawasan Jln. Baloho Indah Desa Hiliana’a Kec. Teluk Dalam Kab. Nias Selatan.

Menanggapi informasi tersebut Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH.,SIK.,MM melalui Waka Polres Nias Selatan Kompol Jauhari Lumbantoruan beserta Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.

Kapolres Nias Selatan menerangkan, saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan melakukan penggerebekan, sempat terjadi kejar-kejaran terhadap para pelaku, namun kami dapat berhasil mengamankan beberapa orang yang di duga pelaku tanpa perlawanan.

“Kita berhasil mengamankan beberapa orang, namun setelah melaksanakan beberapa proses lebih lanjut, saat ini kita tetapkan ada 3 orang tersangka yg mana masing-masing memiliki peran yakni HL(45), merupakan sebagai pemilik gelanggang judi sabung ayam. FL(43), berperan sebagai wasit samping, dan YS(39), berperan sebagai wasit tengah,” ungkap Kapolres Nias Selatan.

Hasil interogasi dari tersangka yang diamankan Bahwa kegiatan judi sabung ayam di gelagang Pantai baloho ini sudah ada sejak bulan Januari 2022 hingga bulan Maret 2022. Kegiatan judi sabung ayam dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu pada pukul 13.00 Wib dan pertarungan di mulai pukul 15.00 Wib. Taruhan dibagi menjadi dua bagian yaitu taruhan tengah dan taruhan samping, yang mana besar taruhan tengah dari Rp 500.000.00 paling rendah hingga Rp 5.000.000,00 bahkan lebih taruhan paling besar. Adapun taruhan samping sebesar Rp 100.000.00 paling rendah hingga Rp 3.000.000.00. taruhan paling besar, besaran setoran kepada pemilik gelanggang sebesar 12,5% dari total taruhan ayam yang di pertandingkan.

“Saat ini kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 68 unit sepeda motor, 4 ekor ayam aduan, 2 unit ring arena ayam aduan, 6 unit kurungan ayam, 8 unit kisa ayam aduan, 1 unit meja plastic kecil, 1 unit handphone merk vivo, 2 unit hanphone merk nokia serta uang taruhan sebesar Rp. 10.320.000,00. Selanjutnya pasal yang kita kenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 303 KUHPIDANA, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian ancaman 10 tahun penjara,” jelas Kapolres Nias Selatan

“Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH.,SIK.,MM menyampaikan tidak ada judi di wilayah hukum Polres Nias Selatan. Apabila tertangkap judi, kami akan mengusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Dan di himbau juga kepada masyarakat apabila ada mengetahui judi segera melaporkannya ke Polres Nias Selatan”.

(Afrianus Wau)