TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tebing Tinggi menghimbau kepada seluruh Parpol di Kota Tebing Tinggi untuk menurunkan atau mencabut Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai tempat.
Hal ini dikatakan Kordiv PPPS Bawaslu Tebing Tinggi Lambok L Simbolon kepada wartawan usai Rakor bersama Parpol terkait APK, Rabu (8/11/2023) di Sekretariat Bawaslu Tebing Tinggi.
Pada rakor tersebut juga dihadiri Komisioner KPU Kota Tebing Tinggi Leonard Varera Tampubolon, M Syahri Ramadhan Damanik, Danramil 13 TT Kapten Inf Yudi Chandra, Kanit Tipikor IPDA Tomson Simanjuntak.
Lanjut Lambok, Bawaslu Tebing Tinggi secara resmi sudah menyampaikan surat imbauan ke semua pimpinan Parpol di Kota Tebing Tinggi terkait dengan penertiban APK dan menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk mendata APK yang diduga tidak sesuai dengan peraturan serta Rakor dengan KPU, Polres, Dishub, Satpol PP, Kesbangpol terkait penertiban APK.
“KPU telah menetapkan DCT tertanggal 3 November 2023 lalu, parpol maupun calon legislatif kiranya menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum tanggal 28 November yang akan datang,” ucapnya.
Dijelaskan Lambok, sebelum memasuki pelaksanaan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye pada pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini, Parpol dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, namun hanya dalam lingkup internal parpol.
“Saat ini parpol hanya boleh sosialisasi dan pendidikan politik secara internal. Belum diperbolehkan kampanye,” katanya.
Lambok berharap imbauan tentang penurunan APK dapat ditindaklanjuti oleh Parpol sehingga tidak ada lagi APK yang menyalahi aturan.
(Sgt)