KAMPAR | ARUSMALAKA.COM
Seorang pria yang belum lama keluar dari penjara di kasus yang sama kembali ditangkap, ia masih melakukan perjudian tebak angka Judi Hongkong, pada Jum’at (19/8/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Tersangka NS alias O (46) warga Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Tersangka di tangkap di dalam warung kopi yang terletak di pinggir jalan Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa Handphone Merek Nokia warna hitam yang diduga rekapan judi Tebak Angka Judi jenis Hongkong dan uang tunai sebesar Rp. 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kejadian ini berawal jajaran Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa disebuah warung yang terletak ditepi jalan Simpang bengkel tepatnya di Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar, sering terjadi dugaan tindak pidana perjudian tebak angka yang diduga dilakukan oleh seorang laki laki yang biasa dipanggil NS alias O
Berdasarkan informasi tersebut unit reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan untuk kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang menjadi target operasi bernama NS.
Penangkapan terhadap NS dilakukan karena yang bersangkutan tertangkap tangan sebagai pengepul dugaan tindak pidana perjudian jenis judi tebak angka jenis Hongkong.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, pada diri tersangka disita barang bukti Handphone merk nokia warna hitam milik yang digunakan sebagai sarana menerima pesanan judi tebak angka jenis Hongkong dari pelanggannya serta sarana berkomukasi dengan bandar judi tebak angka jenis Hongkong tersebut.
Dan uang tunai sebesar Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga keras adalah keuntungan dari melayani pesanan Judi tebak angka jenis Hongkong dari pelanggannya.
Tersangka mengakui melakukan dugaan tindak pidana perjudian judi tebak angka jenis Hongkong yang mana profesi sebagai pengepul judi tebak angka jenis Hongkong telah dilakukan selama lebih kurang sebulan.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH membenarkan penangkapan ini, “tersangka belum lama keluar dari penjara dalam kasus yang sama. Sekarang tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek,”ungkapnya.
Modus tersangka berpura-pura meminum kopi diwarung padahal tersangka sedang menunggu pelanggan yang ingin memesan permainan Togel jenis Hongkong, Dan tersangka kita sangkakan dengan pasal 303 KUH. Pidana,” Tegas Sibarani.
(Ary Honis Antoni)