TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial AZ (49) warga Jalan Sukarno Hatta Lingkungan IV Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Kamis (07/09/2023) sore sekira pukul 18.00 WIB, ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.polda sumut.

Penangkapan AZ yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) dilakukan di jalan setapak di area perkebunan sawit milik warga yang berada di Jalan KF. Tandean Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Dari AZ turut disita barang bukti 2 kilogram narkotika jenis ganja.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya, Sabtu (09/09/2023) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku AZ bersama barang bukti tiga bungkus narkotika jenis ganja kering siap edar.

“Selain tiga bungkus plastik putih dilakban coklat yang berisi biji, ranting dan daun ganja seberat 2.800,78 gram, turut disita dari pelaku satu unit sepeda motor Honda Spacy BK 6388 NAH, satu unit handphone android Vivo hitam, satu unit handphone Nokia model 105 merah muda, dua bungkus plastik asoy warna merah dan biru serta satu buah tas sandang warna hitam,” terang Agus.

Diungkapkan Kasi Humas AKP Agus Arianto, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya telepon dari warga yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang akan melintas di area perkebunan sawit milik warga di Jalan KF. Tandean mengendarai sepeda motor yang diduga membawa narkotika jenis ganja dan telah meresahkan warga.

Berbekal informasi dan ciri-ciri dari pelaku tersebut, personil Satres Narkoba selanjutnya mendatangi lokasi, hingga sekitar 30 menit kemudian pelaku terlihat melintas dan berhenti seperti hendak menunggu seseorang. Petugas langsung mendatangi pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta sepeda motor yang dikendarai pelaku.

“Dari tangan pelaku disita satu bungkus plastik putih dilakban yang berisi ganja. Sementara dari dalam jok sepeda motor pelaku kembali ditemukan satu bungkus paket ganja. Sedangkan satu bungkus paket ganja lainnya disembunyikan pelaku di semak-semak disekitar lokasi penangkapan. Pelaku beserta seluruh barang bukti lainnya selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing,” ungkap Agus Arianto.

Kepada polisi pelaku dikatakan AKP Agus Arianto mengaku jika seluruh barang bukti diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang diterima pelaku dari seseorang untuk tujuan diantarkan ke suatu tempat. Namun belum sempat diantarkan, pelaku keburu ditangkap polisi.

“Pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sugito)