RANTAUPRAPAT | ARUSMALAKA.COM
Pelantikan Ir Hasan Heri Rambe sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu pada 12 Juli 2023 lalu, yang menuai kontroversi terkait dugaan cacat hukum dalam proses pengangkatannya, mendapat sorotan dari aktivis sekaligus pemerhati kebijakan publik, Arif Hakiki Hasibuan S.HI dan Rahmad Sukur Siregar.
“Sebagai bagian dari masyarakat dan warga Labuhanbatu, kami merasa perlu untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan resmi dari kepala daerah (Bupati) serta lembaga legislatif kabupaten ini selaku lembaga perwakilan rakyat. Sebab kami menilai bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam proses pengangkatan pejabat daerah merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pemerintah daerah,” kata Arif Hakiki yang juga adalah Ketua Komite Daerah (Komda) Dewan UKM Labuhanbatu kepada arusmalaka.com di Rantauprapat, Selasa sore (11/02/2025).
Lebih lanjut dikatakan Arif, mereka telah melayangkan surat atas nama pribadi selaku masyarakat kepada Bupati dan Ketua DPRD Labuhanbatu di Rantauprapat pada hari Senin (10/02/2025) kemarin.
Isi surat mereka, meminta agar para wakil rakyat di DPRD Labuhanbatu dapat menjelaskan dan mengambil sikap terhadap permasalahan dugaan cacat hukum proses pengangkatan Sekdakab Labuhanbatu atas nama Ir Hasan Heri Rambe. Sebab, hingga hari ini yang bersangkutan sudah kurang lebih satu setengah tahun menduduki jabatan Sekda tanpa memperdulikan polemik berkepanjangan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat di Labuhanbatu.
Kemudian, Arif dan Rahmad Sukur meminta kepada DPRD Labuhanbatu agar menyampaikan kepada masyarakat terkait langkah-langkah yang telah dilakukan atau akan diambil lembaga wakil rakyat dalam menindak-lanjuti persoalan ini, baik dalam bentuk pengawasan, rapat dengar pendapat, atau tindakan lainnya.
Selanjutnya adalah upaya DPRD Labuhanbatu yang harus disampaikan kepada masyarakat, bahwa setiap proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkab Labuhanbatu sudah berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan kepada Bupati Labuhanbatu, diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait proses pengangkatan Ir Hasan Heri Rambe sebagai Sekdakab pada bulan Juli 2023 lalu guna menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara, di tempat yang sama, Rahmad Sukur Siregar yang juga adalah Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) Dewan UKM Labuhanbatu mengatakan, informasi yang menyebutkan bahwa proses pengangkatan dan pelantikan Ir Hasan Heri Rambe sebagai Sekdakab Labuhanbatu dinilai cacat hukum diperoleh dari pemberitaan yang diterbitkan salahsatu media online pada Minggu 10 September 2023.
Sebelumnya juga disebutkan dalam pemberitaan oleh media online yang sama pada Kamis 20 Juli 2023. Dalam pemberitaan media tersebut dikatakan, beberapa pihak menyoroti bahwa prosedur yang ditempuh tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kukuh Heruyanto, mantan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Wilayah II Sumatera Utara, pengisian jabatan Sekda seharusnya dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Jika jumlah pelamar yang memenuhi syarat kurang dari empat orang, maka perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. Apabila tetap tidak terpenuhi, dapat dilakukan uji kompetensi dengan minimal empat peserta, sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 96 Tahun 2017. (POSKOTASUMATERA.COM)
Selain itu, ditemukan bahwa dalam pengumuman seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada tahun 2021 dan 2023, panitia seleksi menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014 yang sebenarnya telah dicabut dan digantikan oleh peraturan yang lebih baru. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dasar hukum yang digunakan dalam proses seleksi tersebut. (POSKOTASUMATERA.COM)
Menanggapi hal ini, Kukuh Heruyanto menyarankan agar pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menyampaikan laporan resmi kepada KASN guna mendapatkan klarifikasi dan penanganan lebih lanjut. (POSKOTASUMATERA.COM)
Atas dasar itulah, Arif Hakiki Hasibuan S.HI bersama Rahmad Sukur Siregar menyurati Bupati dan Ketua DPRD Labuhanbatu agar dapat memberikan tanggapan resmi terhadap persoalan dugaan cacat hukum dalam proses pengangkatan Sekdakab tersebut.
(Dhedi Bas)