ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Diduga sering antarkan sabu ke Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, seorang kurir dibekuk Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir. Rabu (1/06/2022) Pukul 02.00 WIB.
Kurir Berinisial B alias Budi (32 Tahun) alamat Bangko Langkat Desa Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir ini dibekuk pihak berwajib beserta dengan barang bukti seberat total 10,52 gram berupa serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Dikatakan AKP Juliandi,”Awalnya, berdasarkan laporan dari Masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki bernama saudara B yang sering mengantar narkotika jenis sabu-sabu atau selaku Kurir narkotika jenis sabu di daerah Simpang Mayat.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU I Gusti Ngurah Kade Martayasa, S.H, memerintah Kanit Sat Res Narkoba IPDA Bonni F. Sagala, S.H untuk menangkap saudara B.
Selanjutnya Tim Opsnal berhasil menemukannya dan saat itu terlihat saudara B ini sedang bersama temannya, yang kemudian diketahui bernama N sedang mengendarai 1 unit sepeda motor. Saat itu juga terlihat saudara B turun dari sepeda motor tersebut dan ada membuang sesuatu barang ke semak- semak dan kemudian Nanda lanjut mengendarai sepeda motornya.
Melihat hal tersebut Tim Opsnal melakukan tindakan dengan mengamankan saudara N dan menggeledahnya, namun tidak ditemukan barang bukti apapun dibadannya. Dan saudara B juga ikut diamankan lalu digeledah dan juga tidak ada ditemukan barang bukti narkotika dibadannya.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap barang atau benda yang terlihat dibuang oleh saudara B dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil pencarian ditemukanlah 1 bungkusan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu diatas tanah dalam semak – semak yang kemudian diambil dan diperlihatkan kepada saudara B.
Dari hasil interogasi, saudara B mengakui bahwa memang ada membuang 1 bungkusan berisi diduga narkotika jenis sabu tersebut yang diakuinya didapat dari seseorang laki laki bernama M (DPO). Selanjutnya Tim Opsnal membawa saudara B dan Saudara N untuk mencari dimana keberadaan saudara M (DPO) namun tidak berhasil ditemukan dan Selanjutnya Tim Opsnal membawa saudara B dan Saudara N bersama barang bukti ke Polres Rokan Hilir,”jelas AKP Juliandi, S.H.
Barang Bukti tersebut berupa 1 bungkusan plastik berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 Unit handphone merk Infinix warna Biru. Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya untuk saudara B didapati positif mengandung Amphetamine. Lalu kepadanya disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ary Honis Antoni)