TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MDT alias Didit (47) yang merupakan warga Tembung, Kabupaten Deli Serdang ditangkap pada Jumat siang (7/2/2025).

Diketahui penangkapan dilakukan di sebuah warung di Emplasmen Kebun Pabatu Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam penangkapan ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang dimiliki pelaku dalam peredaran narkotika.

“Saat dilakukan penggeledahan, Kepolisian menemukan sepuluh bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,82 gram”, ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (25/2).

Selain itu, ditemukan juga dua bungkus plastik klip kosong, sebuah pipet runcing, satu unit android, serta uang tunai sebesar Rp 100.000. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi disekitar pelaku, termasuk dekat pintu warung tempat pelaku berdiri dan dibawah meja warung.

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Setelah pengakuan tersebut, petugas segera membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya.

(sgt)