NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM

Dalam upaya menata pembangunan wilayahnya menjadi lebih baik kedepan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) gelar Konsultasi Publik – I (Pertama) terkait Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nisel tahun 2014-2034, yang dilaksanakan di Baga Hotel Lagundri, Selasa (28/11/2023).

Kegiatan Konsultasi Publik – I tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Nisel Dr. Hilarius Duha, SH.,MH.

Dalam laporan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Nisel Gayus Duha melalui Sekdin PUPR Nisel Adventinus Zendrato, ST.,MM menyampaikan bahwa kegiatan Konsultasi Publik – I ini merupakan lanjutan dan tahapan kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Nisel yang telah dilaksanakan sebelumnya pada Bulan Agustus dan Oktober 2023 yang lalu pada kegiatan FGD I dan FGD II , dan terakhir FGD III pada tanggal 23 November 2023 yang lalu di Aula Pertemuan Gedung Kantor Bappeda Kabupaten Nisel.

“Kegiatan Konsultasi Publik – I ini merupakan kegiatan dalam penyampaian presentase konsep rencana dan isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Nias Selatan dalam kegiatan revisi RTRW yang sedang dilaksanakan pada tahun ini, serta pemilihan konsep rencana serta perumusan terpilih yang akan menjadi muatan RTRW Kabupaten Nias Selatan dengan tujuan untuk menghimpun sumbangsih pemikiran konstruktif dari segenap unsur terutama yang memiliki kepakaran yang relevan dan mengharapkan koreksi, masukan dan saran yang membangun dari seluruh undangan yang hadir agar kiranya hasil analisis yang dihasilkan lebih mendalam, komperhensif dan berkualitas,” jelasnya Adventinus Zendrato.

“Melalui kegiatan Konsultasi Publik – I, kiranya bisa menghasilkan berbagai saran, pendapat, masukan serta informasi tambahan demi untuk menyempurnakan Revisi RTRW Kabupaten Nias Selatan,” harapnya Zendrato.

Lebih lanjut, Sekdin PUPR Nisel Adventinus Zendrato, ST.,MM menyampaikan setelah Konsultasi Publik – I kedapan akan dilanjutkan dengan kegiatan Konsultasi Publik – II tentang presentase Rancangan Peraturan Daerah dan Naskah Akademik sebelum diajukan pembahasan ke tingkat Legislatif.

Bupati Nisel Dr. Hilarius Duha, SH.,MH dalam arahanya menyampaikan supaya kegiatan Konsultasi Publik – I terkait Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW ) Kabupaten Nisel tahun 2014-2034 ini dapat terlaksana dengan baik dan bisa menghasilkan berbagai saran, masukan dan pendapat sehingga RTRW Kabupaten Nisel ke depan semakin bagus dan terarah sehingga bisa meningkatkan pendapat dan ekonomi masyarakat Nisel.

Kegiatan tersebut turut dihadirin oleh Wakil Bupati Nisel Firman Giawa, SH.,MH, Sekda Nisel Ir. Ikhtiar Duha, MM, Danramil, Wakil DPRD Nisel, Mewakili Kejaksaan Nisel, Kadis PUPR Sumatera Utara (hadir melalui Zoom), Mewakiln dari BPN Nisel, Keterwakilan dari Kabupaten Nias, Kepala OPD Se-Nias Selatan, Camat Se-Nias Selatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, LSM, Pers dan undangan lainnya.

(AW)