RANTAUPRAPAT | ARUSMALAKA.COM

Selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022 yang dimulai sejak tanggal 02 – 23  Februari 2022 (21 hari), Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu dan Kepolisian Sektor (Polsek) jajarannya berhasil mengungkap 86 kasus (Laporan Polisi) penyalahgunaan narkotika serta mengamankan 103 tersangka, terdiri dari 100 orang laki-laki dan 3 perempuan. 

Hal ini diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anhar Arlia Rangkuti SIK, kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di halaman depan Mapolres setempat di Rantauprapat, Kamis sore (24/02/2022). 

Disebutkan Anhar, dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022 Polres Labuhanbatu dan Polsek jajarannya itu, barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 410,97 Gram dan narkotika jenis ganja sejumlah 527,90 Gram. 

“Para tersangka yang kita amankan itu, 87 orang berstatus sebagai pengedar/kurir, dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres Labuhanbatu itu. 

Kemudian, lanjutnya, sebanyak 16 tersangka melanggar Pasal 112 Subs Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Selain itu, terhadap 10 tersangka lainnya dilakukan upaya pendekatan hukum secara kekeluargaan (Restoratif Justice) dari 6 kasus dan memfasilitasi rehabilitasi gratis terhadap 5 orang korban penyalahgunaan narkotika, bekerjasama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (BRSKPN) Insyaf Medan. 

Ditambahkan Anhar, dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022, Polres Labuhanbatu juga berhasil menyita uang tunai dari terdakwa pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis Narkoba, berinisial N alias Rita, sejumlah Rp 200.851.000,-. 

“Sebelumnya, pada penyidikan awal, barang bukti uang tunai yang telah disita dari terdakwa N alias Rita adalah sejumlah Rp 324.200.000,-. Jadi, total jumlah uang barang bukti TPPU atas nama terdakwa N alias Rita adalah Rp 525.051.000,-,” ucap Anhar. 

Dijelaskannya, hal ini dilakukan penyidik mengacu pada Pasal 81 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 yang berbunyi : “Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada harta kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan harta kekayaan tersebut”, dalam hal ini penyidik telah melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Selatan (Labusel). 

Dalam kesempatan konferensi pers itu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK juga menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu dan Polsek jajarannya tetap berkomitmen dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk menyelamatkan generasi muda agar tidak terjerumus menjadi pecandu narkotika, sehingga diperlukan dukungan dari setiap lapisan masyarakat. 

Turut mendampingi Kapolres Labuhanbatu dalam konferensi pers tersebut, Kabag Ops Kompol Wirhan Arif SIK MH, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kaurbin Ops Iptu Elimawan Sitorus, Kanit I Satres Narkoba Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan Kasi Propam Ipda Dr Iskandar Sipayung. 

(Dhedi Bas)