SERDANG BEDAGAI | ARUSMALAKA.COM
Menyongsong Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2023 nanti, Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), lakukan pembinaan penyuluhan (Binluh) berbagai masalah terkait perkembangan anak di era milenial saat ini.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reskrim diteruskan kepada dan Kanit PPA, Ipda Brimen Sihotang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Sergai, lakukan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah-sekolah, terkait masalah hak anak dan kewajibannya, Jum’at (14/7/2023).
Kanit PPA Ipda Brimen Sihotang dalam laporannya mengatakan, kepedulian pe merintah terhadap anak cukup besar, dan itu dilakukan secara berjenjang mulai tingkat pemerintah pusat, daerah hingga kepemerintahan desa sebagai ujung tombak perwakilan pemerintah di level paling bawah.
“Anak kerap disebut sebagai korban, dan untuk ini pemerintah sudah menyiapkan perangkat atau undang-undang perlindungan anak, bagaimana melindu ngi hak-hak anak yang diatur negara. Contoh banyak kejadian kalau anak seba gai korban. Sebut saja adanya pelece han terhadap anak, kekerasan terhadap anak yang biasa terjadi diluar rumah bahkan ada kalanya di dalam rumah sendiri. Bahkan, pemerintah juga sudah mengesahkan Undang-undang Ramah Anak, sebagaimana tujuannya untuk me lindungi anak dari berbagai aspek baik segi pemberitaan di media, media sosial agar jangan terjadi perundingan terhadap anak. Dan inilah istimewanya anak dimata pemerintah, diberikan ruang perlindungan yang maksimal bahkan dibentuk juga Komisi Nasional (Komnas) Anak. “jelas Brimen.
Selain itu, lanjut Kanit PPA bahwa anak juga bisa disebut pelaku. Dan peradilan kita juga menerapkan adanya Peradilan Anak, dan tentu saja pelaksanaannua berbeda dengan peradilan untuk umum.
“Misalnya,karena sifat dan pengaruh ling kungan ketika pulang sekolah si anak terbujuk temannya untuk berkelahi atau keroyokan. Saling baku hantam, jelas ada yang menjadi korban.tentu kalau orangtuanya tak senang apalagi terluka maka ujungnya terjadi laporan ke Polisi.
Dan jadilah si anak ini disebut pelak, se kalipun tidak diberikan hukuman badan tapi sanksi sosial pasti berdampak. Disinilah kita membahas peran orang tua terhadap anak, bahwa kewajiban orang tua bukan hanya memberikan nafkah saja, tapi memberikan pengawasan, per lindungan dan pengayoman lahir dan bathin. Inilah tugas dan fungsi utama sebagai orangtua terhadap anak, “tandas Ipda Brimen.
Tambah Sinaga selalu Kabid Pendidikan Dasar di Disdik Sergai, dalam paparan nya memberikan arahan tentang kewajiban seorang anak.
“Hak anak untuk bersekolah diatur negara, hak anak patuh kepada orangtua diatur didalam rumah tangga. Peran atau fungsi orangtua, adalah modal utama bagi pembentukan karakter anak nanti nya. Untuk itu, kepada orangtua dan para pendidik tentunya harus membekali diri yang cukup, agar si anak mendapat didikan atau bekal yang baik, “tutupnya.
Kegiatan dilaksanakan di SMP Negeri I Sri Rampah dan SD Negeri 105367 Desa Sri Sijenggi.
Hadir, Koordinator sekolah masing-masing dan dari Unit PPA juga didampingi dua Penyidik Polisi Wanita (Polwan).
(A-02)