NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM

Polres Nias Selatan (Nisel) mengajukan Restorative Justice (RJ) atas penahanan yg dilakukan oleh Kejari Nias Selatan terhadap perkara Erlina Zebua alias Ina Ayu.

Kasat Reskrim Polres Nisel AKP Freddy Siagian, SH mengatakan bahwa penanganan perkara Erlina Zebua alias Ina Ayu yang ditangani oleh Polres Nisel telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, Sabtu (20/05/23).

“Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan dalam perkara ini, terhadap Erlina Zebua namun setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU,” ungkap Freddy.

Dijelaskan, sebelum melimpahkan berkas perkara ke JPU, Polres Nisel sudah 4 (empat) kali melakukan proses mediasi antara korban dan terlapor, namun belum mencapai kesepakatan.

“Tidak ada rekayasa kasus terhadap penanganan laporan polisi terhadap Erlina Zebua alias Ina Ayu, saat ini juga Polres Nisel sedang memproses laporan polisi tentang penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Sdri. Erlina Zebua namun kendalanya adalah pengukuran ulang objek tanah yang menjadi sengketa, belum dilaksanakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Nias Selatan, sementara penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan telah mengirimkan surat sampai 3 (tiga) kali dan berkordinasi dengan pihak BPN Kabupaten Nias Selatan,” ungkapnya.

Dikatakan Paralel dengan giat penyidikan perkara, Polres Nias Selatan juga melakukan giat “Trauma Healing” dengan mengunjungi anak-anak Erlina Zebua yang dilaksanakan oleh Kasat Binmas, Kapolsek Teluk Dalam, Kanit PPA dan Bhabinkamtibmas di kediaman Ina Leo.

“Polres Nias Selatan juga mengajukan Restorative Justice_ (RJ) atas penahanan yg dilakukan oleh Kejari Nias Selatan terhadap Sdri. Erlina Zebua alia Ina Ayu,” tutup Kasat Reskrim.

(Afrianus Wau)