TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Sumut melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki, KD alias Titat (45), yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja. Kini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, melalui pesan elektroniknya kepada arusmalaka com Sabtu (17/12/2022) pagi membenarkan adanya penangkapan terhadap KD alias Titat, warga Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Lanjut AKP Agus pelaku ditangkap di depan rumahnya pada Selasa (13/12/2022) tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB, Dari pelaku turut diamakan barang bukti dua bungkus kertas berisikan biji, ranting, daun ganja kering dengan berat bersih (Netto) 1,65 gram, satu bungkus kotak rokok Magnum hitam, satu bungkus kertas rokok warna putih, satu unit handphone android Infinix warna hitam dan satu unit handphone Nokia warna hitam

Seluruh barang bukti yang diamankan itu terang Kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto berhasil ditemukan dari dalam kantong depan sebelah kanan dan kiri celana yang dipakai pelaku. Dan seluruh barang bukti itu diakui pelaku KD alias Titat adalah merupakan miliknya.KD alias Titat selanjutnya digelandang petugas ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Akibat perbuatannya, KD alias Titat akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto.

(Sugito)