SIDIKALANG | ARUSMALAKA.COM
Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Dairi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan uji kompetensi informasi yang dikecualikan di Balai Budaya Sidikalang, Selasa (6/12/2022).
Bimtek ini menghadirkan Hardy Kembar Pribadi, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dihadiri oleh Bupati Dairi yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo, Aryanto Tinambunan, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Komifo Dairi, Iswan Togatorop serta para peserta yang terdiri dari para pengelola PPID OPD dan Kecamatan se- Kabupaten Dairi.
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dalam sambutannya melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aryanto Tinambunan mengatakan PPID harus memiliki komitmen yang kuat dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan.
“PPID menjadi sarana yang tepat untuk berdiskusi, sharing informasi, menyatukan ide dan gagasan dalam rangka penyusunan daftar informasi publik dan uji konsekuensi yang timbul dari masyarakat dan mempertimbangkannya secara seksama,” kata Aryanto Tinambunan.
Dijelaskannya, sebagai PPID, baik PPID Utama atau PPID Pembantu memiliki kewajiban meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi, dengan mengambil peran mengedukasi masyarakat tentang capaian pembangunan, dan kebijakan pemerintah.
“Jika ada permohonan informasi dan dokumentasi, kita menjadi garda terdepan menangani agar tidak menimbulkan sengketa informasi publik. Keberadaan PPID sangat strategis dan mutlak guna memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan cepat murah dan akuntabel,” katanya.
Di akhir sambutannya, Aryanto Tinambunan berharap kepada semua peserta bimtek dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik baiknya sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Dairi agar setiap badan publik bersungguh – sungguh mengimplementasikan keterbukaan infomasi publik, sehingga hak masyarakat akan informasi dapat terpenuhi seutuhnya.
Senada dengan hal itu, Hardy Kembar Pribadi mengatakan sebagai upaya pemenuhan hak memperoleh informasi publik PPID Pelaksana di tiap OPD ini wajib menyusun daftar informasi publik yang ada di bawah penugasannya dan dikompilasi oleh PPID Utama yang tugas dan fungsinya akan ditangani Dinas Komunikasi Informatika.
“ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi inilah yang nantinya menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik baik melalui desk layanan langsung maupun secara online,” tambahnya.
Hardy menambahkan dengan hadirnya Undang – Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, paradigma mengenai keterbukaan informasi publik juga mengalami pergeseran. Dari yang dulu semua informasi tertutup kecuali yang diizinkan terbuka, dan saat ini menjadi semua informasi terbuka kecuali yang tidak boleh diakses oleh publik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik. Pada hakikatnya semua informasi itu terbuka, kecuali yang dikecualikan,” katanya mengakhiri.
Diakhir kegiatan, Bimtek ini diisi dengan diskusi dan interaktif antara peserta dan nara sumber guna menggali informasi dan kondisi lapangan.
(AM-01)