NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM
Polres Nias Selatan telah mengamankan tersangka ke-2 dalam kasus pembunuhan dengan korban an. Ghasali Lahagu, SH, 59 th, ASN Kabupaten Nias Utara, Minggu 30/10/2022.
Tersangka tersebut adalah inisial HZ, yang menyerahkan diri setelah mendengar pers rilis oleh Kapolres Nias Selatan / AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM. pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022 di Mapolres Nias Selatan.
Sebelumnya tersangka HZ berada di rumah kakeknya di Medan, setelah melarikan diri, seusai melakukan pembunuhan terhadap korban an. Ghasali Lahagu, SH, bersama dua tersangka lainnya yaitu D dan B.
Namun setelah mendengar dan melihat Pers Rilis dari Kapolres Nias Selatan, di media sosial, facebook, tersangka HZ kemudian berniat untuk menyerahkan diri dan kemudian menelpon orang tuanya di kampung (Gido, Kab. Nias), bahwasanya dirinya akan menyerahkan diri ke Polres Nias Selatan.
Kakek tersangka HZ kemudian menghubungi orangtuanya dan berkordinasi dengan Polres Nias untuk keberangkatan tersangka HZ dari Medan ke Gunung Sitoli.
Pada hari ini, Minggu, tanggal 30 Oktober 2022, tersangka HZ tiba di Bandara Binaka dan langsung dijemput oleh Kapolres Nias dan dibawa menuju Mapolres Nias di Gunung Sitoli.
Kemudian Kapolres Nias berkordinasi dengan Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM. untuk proses penjemputan tersangka HZ.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan bersama penyidik, melakukan penjemputan tersangka HZ ke Gunung Sitoli untuk kemudian dibawa ke Polres Nias Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Sesampainya di Polres Nias Selatan, tersangka HZ ditemui oleh Kapolres Nias Selatan dan dilakukan interogasi awal, bersama tersangka D, yang terlebih dahulu sudah diamankan oleh penyidik Polres Nias Selatan.
Ditemukan adanya ketersesuaian keterangan antara kedua tersangka dengan alat bukti lain dan fakta-fakta, yang berhasil didapatkan oleh penyidik Polres Nias Selatan dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM. mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Nias dan semua pihak yang sudah membantu dalam pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat yaitu 4 x 24 jam, sehingga semakin menaikkan citra Polri di masyarakat.
(Afrianus Wau)